SIDRAP – KOSONG SATU. Pendistribusian beras Bulog dengan kemasan 50 Kg tanpa label Bulog, disejumlah gudang dalam wilayah kerja Bulog Cabang Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, selain rawan penyimpangan, kemasan beras tanpa label tersebut melanggar sejumlah regulasi yang ditetapkan pemerintah.
Aturan yang mewajibkan beras dari Bulog dan semua beras kemasan yang beredar di Indonesia untuk berlabel, diatur dalam beberapa regulasi yakni, Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Peraturan Pemerintah (PP) No. 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 59 Tahun 2018 tentang Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras, yang kemudian diubah sebagian oleh Permendag No. 08 Tahun 2019.
Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) No. 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras.
Alasan Pimpinan Cabang Bulog Sidrap, Faisal Jafar, bahwa beras komersil Bulog dalam kemasan 50 Kg bisa dikeluarkan tanpa label Bulog.
Namun Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2019 menegaskan, pelaku usaha yang memperdagangkan beras dalam kemasan kurang dari atau sama dengan 50 kg wajib mencantumkan label dalam Bahasa Indonesia.
Secara spesifik, beras yang disalurkan oleh Bulog, termasuk dalam program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) atau Bantuan Pangan, wajib memenuhi standar mutu dan pelabelan yang ditetapkan.
Pelabelan Beras Bulog, bertujuan untuk melindungi konsumen, memastikan kualitas produk sesuai standar, dan mencegah penyalahgunaan kemasan.
Selain pengeluaran beras kemasan 50 Kg tanpa label dari gudang Bulog Sidrap, yang diklaim beras Komersil melanggar aturan, tindakan tersebut memunculkan dugaan adanya kesengajaan beberapa oknum pegawai Bulog Sidrap untuk mengelabui publik, saat perjalanan ke titik distribusi kelihatan seperti beras umum dari pabrik swasta.
Dugaan lainnya, pengemasan beras 50 Kg tanpa label yang diklaim beras komersil, bisa saja berasal dari beras SPHP kemasan 5 Kg dikumpulkan untuk dijadikan kemasan 50 Kg, seakan akan beras komersil.
Kendati adanya potensi penyimpangan atas penyaluran beras dari gudang Bulog tersebut, Faisal menjamin jika stafnya tidak akan melakukan penyimpangan. “Setiap saat kami kontrol gudang Bulog yang ada dalam wilayah kerja kami,’ katanya.
Kepala gudang atau oknum pejabat Bulog yang memerintahkan mendistribusikan beras Bulog tanpa kemasan, maka akan menghadapi jeratan hukum yakni, UU Perlindungan Konsumen: Melanggar Pasal 8 ayat (1) mengenai kewajiban mencantumkan label dan informasi yang benar. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
UU Pangan: Beras yang diperdagangkan tanpa label yang memenuhi syarat atau dengan label palsu dapat dikenai sanksi berdasarkan UU No. 18 Tahun 2012 dengan ancaman hingga 5 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. (**)







