Pemkot Parepare dan DPRD Sepakati Perampingan OPD, Dorong Efisiensi Anggaran dan Kinerja Pemerintahan

PAREPARE – Pemerintah Kota Parepare bersama DPRD Kota Parepare terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah melakukan perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari sebelumnya 34 menjadi 29 OPD.

Kebijakan tersebut mendapat persetujuan dari lima fraksi di DPRD Kota Parepare dalam rapat paripurna pendapat akhir fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Parepare, Selasa (6/1/2026), dipimpin langsung Ketua DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir, didampingi Wakil Ketua DPRD Suyuti dan Muh. Yusuf Lapanna.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Wali Kota Parepare, Hermanto Pasennangi hadir mewakili pemerintah daerah bersama jajaran staf ahli, asisten, pimpinan OPD, serta para camat dan lurah.

Ketua DPRD Parepare menyampaikan bahwa rapat paripurna telah memenuhi kuorum dengan kehadiran 15 anggota dewan, sehingga pembahasan dan pengambilan keputusan dapat dilaksanakan.

“Dengan kehadiran 15 anggota dewan, rapat dinyatakan kuorum dan terbuka untuk umum,” ujarnya.

Perampingan struktur OPD ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan efektivitas birokrasi sekaligus mengefisienkan belanja pegawai. Melalui penataan kelembagaan yang lebih proporsional, diharapkan kinerja organisasi pemerintahan dapat semakin optimal.

Meski seluruh fraksi menyatakan persetujuan terhadap ranperda tersebut, DPRD juga memberikan sejumlah catatan penting agar pelaksanaan kebijakan ini berjalan maksimal. Beberapa hal yang menjadi perhatian antara lain kesiapan sumber daya manusia aparatur, pengelolaan anggaran yang efektif, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

Pemerintah Kota Parepare menilai langkah penataan kelembagaan ini sebagai bagian dari reformasi birokrasi yang berorientasi pada pelayanan masyarakat. Dengan struktur organisasi yang lebih ramping dan efisien, diharapkan kinerja pemerintahan semakin responsif, profesional, dan mampu menjawab berbagai tantangan pembangunan daerah. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *