KENDARI, Pengacara berinisial SK akhirnya memberikan klarifikasi dan hak jawab atas pemberitaan sebelumnya terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang telah dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
Sebelumnya, diberitakan adanya laporan polisi yang dilayangkan dua warga Konawe terhadap oknum pengacara berinisial SK atas dugaan penipuan dan penggelapan. Dalam laporan tersebut, SK disebut diduga melakukan pemotongan dana klien dengan dalih pembayaran pajak hingga mencapai Rp600 juta, serta adanya potongan tambahan sebesar Rp75 juta yang dipersoalkan kliennya.
Dalam pemberitaan terpisah, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Konawe juga membantah telah menerima setoran pajak sebesar Rp600 juta sebagaimana yang disebutkan dalam keterangan klien kepada kuasa hukumnya.
Menanggapi hal tersebut, Advokat SK tidak lain adalah Syaiful Kasim, S.H., yang merupakan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PERADI Konawe sekaligus Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI Konawe, angkat bicara dan memberikan tanggapan sebagai hak jawabnya.
Soal Laporan Polisi di Polda Sultra :
Syaiful Kasim, setelah membaca berita-berita tersebut dan banyaknya telepon WA dari rekan sejawat advokat baru menyadari ternyata mengarah kepada dirinya karena Advokat inisial SK yang berasal dari wilayah Kabupaten Konawe tidak ada yang lain selain dirinya serta melihat foto kedua kliennya yang terpampang dalam berita.
“Awalnya saya tidak ingin menanggapi berita-berita tersebut walaupun isinya menyudutkan dan menyerang pribadi Saya, karena menurut saya tidak elok lah berbalas pantun di media ataupun di medsos mengenai hal yang belum pasti kejelasannya yang tujuannya pasti hanya akan mencari pembenaran sepihak dan hanya akan menambah kegaduhan saja, tapi karena terlalu banyaknya narasi/opini sesat, berlebihan dan jauh melenceng dari fakta kebenaran maka harus saya luruskan agar publik tidak menilai negatif sepihak dan terjebak dengan berita sesat serta tidak berimbang,” tutur Saiful Kasim.
Menurut Saiful Kasim, S.H, menyatakan bahwa Hak dan kewenangan seorang Advokat untuk mendampingi kliennya untuk melapor ke Polda, tapi secara pribadi ia sangat menyayangkan langkah pelaporan pidana yang ditempuh Advokat Rasid Suka, SH.,MH selaku Penasehat Hukum (PH) Para Pelapor tanpa adanya komunikasi atau klarifikasi awal, terlebih dilakukan oleh rekan sejawat sesama Advokat yang saling kenal akrab dan berdekatan alamat rumah/Kantor.
“Dalam praktik Profesi Advokat atau profesi apapun, ada etika-etika yang dijalankan dan dijaga antara sesama rekan sejawat Advokat apapun latarbelakang organisasinya. Pengalaman pribadi saya dan tanggapan rekan Advokat lainnya bahwa kalau ada keluhan/aduan/dugaan dari masyarakat seperti ini yang berhubungan dengan rekan Advokat, sebaiknya dikomunikasikan dan diklarifikasi terlebih dahulu kepada rekan sejawat yang dimaksud atau dikomunikasikan dulu ke organisasi Advokat tempat yang bersangkutan bernaung, agar marwah dan kehormatan Profesi Advokat secara umum yang merupakan Officium Nobile tetap terjaga serta bisa menambah penilaian Kita apakah keluhan/aduan tersebut benar dan berdasar.
Terlebih lagi Kita sesama praktisi hukum pastilah faham Asas Presumption Of Innocence, seandainya ada komunikasi dan konfirmasi pasti informasi akan berimbang dan saya akan sampaikan kronoligis serta tunjukkan semua dokumen secara lengkap. Jadi menurut saya tindakannya terlalu terburu-buru dan ceroboh,” ujar Syaiful Kasim.
Selain itu Ia juga menegaskan, bagaimana tanggung jawab moral dia kepada dirinya jika laporan tersebut tidak terbukti, bagaimana jika para pelapor khilaf ternyata ada surat perjanjian/kesepakatan/kontrak yang telah ditandatangani, dan/atau bagaimana jika para pelapor telah terhasut/terprovokasi pihak lain, sedangkan langkah pelaporan pidana tersebut dan memberitakan dirinya secara masif di Media online dan Media Sosial telah berdampak serius terhadap reputasi dan profesionalitasnya sebagai pengacara. Nah hal-hal inilah yang harusnya perlu dipertimbangkan dulu untuk dilakukan komukasi dan klarifikasi sejak awal agar tidak terkesan ada maksud dan tujuan tertentu.
Klarifikasi Pajak Rp600.000.000,00 :
Terkait isu pajak Rp600 juta yang mencuat dalam pemberitaan sebelumnya, Syaiful Kasim menegaskan bahwa angka tersebut bukan semata-mata hanya pajak, melainkan bagian dari semua pembiayaan-pembiayaan dan semua pengurusan administrasi yang telah timbul dan akan timbul yang hal tersebut telah disepakati secara resmi antara dirinya dan Para klien dalam suatu perjanjian/kesepakatan. “Contoh Salah satu Pelapor ini ada yang harus saya urus proses turun warisnya bersama ke 10 orang ahli waris di Notaris karena Sertipikat masih atas nama Almarhum bapaknya dan itu semua tidak gratis,” jelasnya.
Ia menyebut para pelapor ini Pak Yoslin & Pak Harmin hingga saat ini masih berstatus kliennya karena proses semua balik nama administrasi di internal klien dan antara Para Klien dengan pihak perusahaan PT. OSS masih berlangsung.
“Tidak ada potongan ilegal, tidak ada penipuan atau penggelapan. Semua itu resmi, ada kesepakatan tertulis dan ditandatangani serta bermaterai cukup, administrasinya lengkap, dan diketahui/disetujui Para klien serta Para Ahli Warisnya,” tegasnya.
Syaiful Kasim juga membantah berita informasi yang menyebut dirinya telah menyetor Rp600 juta ke Dispenda Konawe.
“Saya tidak pernah mengklaim atau menyatakan sudah menyetor pajak Rp600 juta ke Dispenda Konawe. Itu informasi sepihak yang sesat dan menyesatkan yang bersumber dari berita-berita sebelumnya. Faktanya, pajak tidak mungkin akan sampai sebesar itulah dan saat ini masih berproses berhubung seluruh dokumen asli klien saya (Para Pelapor) masih berada di pihak perusahaan untuk di proses lebih lanjut,” lebih terang dia, Saiful Karim.
Kemudian, kata Saiful Kasim, S.H, menyampaikan bahwa penyerahan dokumen kepada pihak perusahaan dilakukan secara resmi ada tanda terimanya sebagai bagian dari proses administrasi yang masih berjalan.
Pembagian Fee dan Potongan Rp75 Juta :
Jadi perlu difahami terlebih dahulu bahwa seorang Advokat dalam menjalankan profesinya berhak mendapat honorarium (Upah) dan tidak ada aturan tentang batasan honor/upah, selain itu dapat juga menerima succes fee dan biaya akomodasi sepanjang itu telah disepakti/disetujui oleh Para Klien, yangmana hubungan hukum antara Advokat dengan klien adalah perdata murni yang sebaiknya dituangkan secara tertulis untuk mencegah kesalah fahaman kemudian hari, ungkapnya.
Menanggapi soal berita pembagian fee yang sebelumnya, Syaiful Kasim menjelaskan bahwa dia mendampingi Para Kliennya ini tanpa honor dan tanpa biaya akomodasi sedikit pun (Nol Rupiah) karena prihatin melihat kondisi ekonomi mereka maka dia hanya meminta persetujuan Succes fee yang akan dia terima setelah berhasil membantu mendapatkan Hak Para Kliennya.
“Awalnya tahun 2021 disepakati succes fee 60:40, kemudian tahun 2022 Kami sepakati menjadi 50:50 dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi Para klien, biaya-biaya yang pasti akan dikeluarkan, proses hukum yang sedang berjalan dan akan ditempuh selanjutnya serta memakan waktu yang sangat lama,” ujarnya.
Namun, menurutnya, tidak semua klien mendapat porsi perubahan succes fee yang sama karena adanya perbedaan proses langkah hukum lanjutan yang harus di tempuh lagi, seperti Pak Yoslin tahun 2022 Kami harus masuk ke Pengadilan lagi karena semua identitasnya berbeda dengan semua alas hak tanah miliknya.
Jadi terkait tuduhan potongan Rp75 juta, ia menegaskan bahwa itu bukan potongan tambahan sepihak yang ilegal, melainkan bagian dari perubahan kesepakatan lanjutan.
Lima Tahun Pendampingan Tanpa Honor :
Syaiful Kasim juga mengungkapkan bahwa selama Lima tahun, ia mendampingi Para kliennya tidak memungut honor dan biaya akomodasi sepeser pun, dengan pertimbangan kemanusiaan karena kondisi latar belakang ekonomi dan latar belakang pendidikan mereka.
“Saya sejak masih kuliah sampai sekarang sudah jadi Pengacara, Saya sudah terbiasa mendampingi masyarakat atau klien yang tidak mampu secara ekonomi, karena itu dari awal Saya bersedia dampingi mereka (Para Pelapor) itu Nol rupiah, boleh tanya ke mereka kebenaran ucapan Saya ini, dalam proses perjalanan sangat banyak dokumen yang harus diurus, dokumen yang tidak ada harus diadakan, yang ada tapi salah harus di ubah, mulai dari Desa sampai ke Pengadilan, itu semua butuh waktu dan tenaga serta biaya,” ungkapnya.
Ia menyebut telah mendampingi mereka Para Klien selama 5 tahun lebih dan telah melalui 8 (Delapan) tahapan nomor perkara di pengadilan negeri unaaha, yakni Tahun 2022 ada 5 nomor perkara dan tahun 2025 ada 3 nomor perkara.
Imbauan Hentikan Provokasi :
Dalam keterangannya, Syaiful Kasim juga meminta pihak-pihak tertentu agar menghentikan narasi, opini, dan provokasi di media sosial maupun media elektronik yang dinilainya menggiring opini publik seolah-olah dirinya telah melakukan pelanggaran hukum, sebelum dia mengambil langkah tegas secara hukum, karena pihak-pihak tersebut telah dia ketahui secara pasti dan data-datanya lengkap.
“Saya tidak menyebut identitas dan tidak meminta permintaan maaf dari mereka, Saya hanya berharap mulai hari ini sudahlah hentikan provokasi dan propaganda kalian sebelum menyesal, kasian masyarakat di Desa yang tidak faham kalian telah hasut dan resikonya bisa terseret masalah hukum,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, ia berharap laporan di Polda Sultra dapat segera dicabut agar persoalan ini tidak berkepanjangan dan tidak mengorbankan masyarakat kecil yang tidak faham hukum dan hanya jadi korban provokasi dan hasutan.
“Kami berjuang bersama bertahun-tahun. Saya berharap persoalan ini tidak dibesar-besarkan dan bisa diselesaikan secara bermartabat,” tutupnya. (**)








