KOSONGSATUNEWS.COM, PAREPARE — LSM Laskar Indonesia mengungkap adanya potensi risiko lingkungan serius di kawasan perumahan komersial yang berlokasi di Jalan Syamsul Bahri, Kecamatan Ujung, Kota Parepare. Perumahan ini dinilai memiliki kerentanan longsor yang mengancam keselamatan warga.
Ketua LSM Laskar Indonesia, Sofyan, menyoroti jarak rumah dari dinding talud yang sangat dekat, hanya sekitar 1 meter. Padahal, peraturan umum mensyaratkan jarak bebas minimum 5 hingga 10 meter untuk faktor keamanan dan keselamatan.
“Jarak rumah dari dinding tebing di perumahan komersil Mario Pesona sangat dekat, hanya sekitar 1 meter. Padahal dalam peraturan umum mensyaratkan jarak bebas minimum untuk faktor keamanan dan keselamatan, idealnya 5 sampai 10 meter,” ungkap Sofyan.
Berdasarkan hasil pengamatan lapangan, LSM Laskar Indonesia menemukan beberapa dugaan pelanggaran teknis di lokasi perumahan tersebut.
Sistem penahan tanah tidak memadai. Dinding tebing disusun dari batu hingga 4 meter. Konstruksi seperti ini rentan terhadap infiltrasi air yang dapat masuk melalui sela-sela batu, sehingga berpotensi runtuh.
“Air akan masuk di sela-selanya, akhirnya rentan runtuh. Kalau runtuh, karena jarak rumah tidak sampai 1 meter dari dinding, berpotensi langsung menimpa rumah,” jelas Sofyan.
Kapasitas drainase yang ada dinilai tidak mampu menampung jumlah debit air saat intensitas hujan tinggi. Kondisi ini semakin meningkatkan risiko longsor di kawasan tersebut.
Sofyan menjelaskan bahwa dalam praktiknya, jarak minimum yang direkomendasikan adalah 1,5 hingga 2 kali ketinggian tebing dari puncak atau kaki tebing untuk alasan keamanan, kecuali jika ada desain struktur penahan yang kuat dan telah disetujui.
LSM Laskar Indonesia mencatat bahwa pemilik perumahan komersial tersebut adalah salah seorang anggota DPRD Parepare. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa perizinan dipaksakan tanpa memenuhi standar keamanan yang semestinya.
Sofyan juga menyebut adanya indikasi saling lempar tanggung jawab antara tiga pihak terkait. Kabid DLH bertanggung jawab terkait dampak lingkungan. Kabid Cipta Karya bertanggung jawab terkait PBG, terutama sistem dinding tebing dan drainase. Kabid Tata Kota terkait pengesahan site plan.
“Ketiganya seolah-olah saling lempar tanggung jawab, dan bisa saja pihak pengembang tidak bekerja sesuai perizinannya,” ujar Sofyan.
Sehubungan dengan kondisi tersebut, LSM Laskar Indonesia merekomendasikan beberapa langkah kepada instansi terkait.
Melakukan evaluasi teknis menyeluruh terhadap kondisi kontur lahan, stabilitas tanah, serta sistem drainase. Melakukan pemeriksaan administratif terhadap kepatuhan pengembang atas seluruh ketentuan perizinan. Menetapkan langkah mitigasi risiko. Melakukan pengawasan berkelanjutan untuk menjamin keselamatan masyarakat.
Sofyan juga menjelaskan terkait rekomendasi tersebut mengacu pada beberapa ketentuan peraturan. UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Permen PUPR No. 22 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Ruang Kawasan Rawan Bencana Longsor.
Sofyan mengingatkan bahwa melanggar standar teknis pembangunan gedung, terutama yang berkaitan dengan mitigasi bencana di daerah rawan longsor, dapat berujung pada sanksi.
“Perizinannya harusnya ditinjau ulang, terutama masalah penanganan dinding tebing dan jarak rumah dengan dinding. Dinding tebing ini yang mampu menghilangkan nyawa orang nanti kalau keliru,” tegas Sofyan.
Sofyan berharap upaya preventif ini dapat mencegah potensi risiko berkembang menjadi bencana yang tidak diinginkan di kemudian hari, sebagai bentuk kepastian pelayanan publik dan perlindungan terhadap keselamatan masyarakat. (**)








