Aktivis Muda Mamasa Nilai Wacana Pilkada Lewat DPRD Langkah Mundur Demokrasi

MAMASA – Wacana pengambilan kembali sistem pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menuai kritik keras dari kalangan aktivis. Salah satunya datang dari aktivis muda Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, Tambrin, yang menilai kebijakan tersebut sebagai langkah mundur bagi demokrasi di Indonesia.

Pernyataan itu disampaikan Tambrin saat diwawancarai salah satu rekan media. Ia menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah melalui DPRD berpotensi mencederai prinsip dasar demokrasi yang telah diperjuangkan sejak era reformasi.

Tambrin dikenal sebagai aktivis muda Sulawesi Barat yang cukup lama berkecimpung dalam dunia pergerakan. Ia mengawali aktivitasnya sejak menempuh pendidikan di Universitas 45 Makassar pada 2010–2016, yang kini telah beralih nama menjadi Universitas Bosowa. Saat ini, Tambrin juga tercatat sebagai mahasiswa semester akhir Jurusan Hukum di Universitas Tomakaka (Unika) Mamuju.

Menurut Tambrin, menghidupkan kembali sistem pemilihan kepala daerah melalui DPRD sangat bertentangan dengan semangat konstitusi. Ia merujuk pada Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar, yang salah satunya diwujudkan melalui pemilihan umum secara langsung.

“Wacana ini berpotensi memutar balik arah demokrasi ke pola Orde Baru, yang secara historis telah gagal membangun sistem demokrasi yang sehat dan partisipatif,” ujarnya.

Ia menilai, amanah reformasi 1998 justru menolak praktik demokrasi yang berlangsung di ruang-ruang tertutup, karena rawan transaksi politik dan berpotensi menghidupkan kembali praktik oligarki.

“Reformasi tidak menginginkan demokrasi yang dikendalikan oleh segelintir elite. Wacana ini jelas mencederai semangat reformasi 1998 yang diperjuangkan oleh berbagai elemen masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Tambrin menyampaikan bahwa demokrasi yang sehat adalah demokrasi yang mampu meningkatkan kualitas hidup rakyat secara berkelanjutan serta mengangkat harkat dan martabat masyarakat, bukan demokrasi yang dibangun demi kepentingan elite politik semata.

Ia juga menekankan bahwa hak memilih dan dipilih merupakan hak fundamental rakyat yang tidak boleh direduksi dengan alasan efisiensi anggaran. Menurutnya, meskipun pembangunan demokrasi yang berkualitas membutuhkan biaya, hal tersebut merupakan investasi jangka panjang bagi masa depan bangsa.

“Menarik kembali hak rakyat untuk memilih kepala daerah secara langsung dengan alasan apa pun adalah bentuk pengkhianatan terhadap kedaulatan rakyat dan perampasan hak politik yang diberikan melalui amanah reformasi,” katanya.

Tambrin menilai, selama pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara langsung, demokrasi lokal justru semakin menguat dan melahirkan kepala daerah dengan legitimasi yang kuat dari rakyat. Sebaliknya, jika pemilihan dikembalikan ke DPRD, maka hak politik masyarakat akan tereduksi dan kedaulatan rakyat berpindah ke segelintir elite politik.

“Oleh karena itu, kami masyarakat dengan tegas menolak pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat harus tetap dipertahankan,” pungkasnya. (Ayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *