PLT Kades Manna Baba Dinilai Alergi Pers, Papan APBDes Tak Terpasang dan Pernyataan Tuai Kontroversi

MAMASA – Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Desa Manna Baba, Kecamatan Tanduk Kalua’, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, menuai sorotan keras setelah dinilai bersikap tidak kooperatif dan terkesan alergi terhadap insan pers.

Hal tersebut mencuat saat seorang wartawati dari media ini mendatangi kediaman PLT Kepala Desa Manna Baba pada Sabtu, 24 Januari 2026, untuk menanyakan keberadaan papan informasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang merupakan kewajiban pemerintah desa sebagai bentuk transparansi kepada publik.

Dalam keterangannya, PLT Kepala Desa Manna Baba secara spontan menyebut bahwa papan informasi APBDes belum dipasang karena dana tahun 2026 belum memiliki kejelasan.

“Tahun 2026 belum ada kejelasan dana, makanya belum dipasang,” ujarnya.

Namun, ketika wartawati kembali menanyakan keberadaan papan APBDes tahun 2025 yang seharusnya telah terpasang dan menjadi konsumsi publik, PLT Kepala Desa tidak memberikan jawaban yang tegas. Padahal, meskipun berstatus pelaksana tugas, yang bersangkutan tetap memiliki kewajiban menjalankan pemerintahan desa secara transparan dan akuntabel.

Situasi semakin menuai kritik setelah PLT Kepala Desa melontarkan pernyataan yang dinilai tidak pantas disampaikan oleh seorang pejabat publik. Ia menyebut dirinya mampu menjalankan tugas karena berasal dari dinas, seraya menyinggung latar belakang keluarga dengan menyebut bahwa mantan kepala desa sebelumnya adalah adik kandungnya.

Tak hanya itu, pernyataan lain yang dilontarkan PLT Kepala Desa dinilai semakin memperkeruh suasana. Ia mengaku menolak beberapa media yang datang menawarkan kerja sama atau langganan.

“Beberapa pers yang singgah menawarkan langganan medianya, tapi saya tolak karena tidak ada yang bisa dijual di Manna Baba,” ucapnya.

Pernyataan tersebut dinilai melecehkan peran pers sekaligus mencerminkan minimnya pemahaman terhadap fungsi media sebagai pilar demokrasi dan alat kontrol sosial.

Belum puas dengan jawaban tersebut, wartawati kembali mengonfirmasi maksud dari pernyataan “tidak ada yang bisa dijual di Manna Baba” setelah meninggalkan rumah kepala desa. Melalui pesan WhatsApp pada hari yang sama, 24 Januari 2026, PLT Kepala Desa kemudian memberikan klarifikasi singkat.

“Oh iya, yang saya maksud tadi belum ada produksi unggulan masyarakat yang bisa dipromosikan keluar,” tulisnya.

Meski demikian, klarifikasi tersebut dinilai tidak cukup meredam kritik publik. Pasalnya, kewajiban transparansi APBDes tidak berkaitan dengan ada atau tidaknya produk unggulan desa, melainkan menyangkut hak masyarakat untuk mengetahui pengelolaan keuangan desa.

Sikap PLT Kepala Desa Manna Baba ini memicu pertanyaan besar terkait komitmen pemerintahan desa dalam menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kecamatan Tanduk Kalua’ maupun Pemerintah Kabupaten Mamasa terkait polemik tersebut. (Ayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *