KOSONGSATUNEWS.COM, SIDRAP, — Program bantuan pompa air dan sumur bor untuk Kelompok Tani (Koptan) di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kembali menjadi sorotan.
Bantuan dengan pagu anggaran sekitar Rp60 juta per titik ini ditujukan untuk mendukung lahan pertanian tadah hujan yang membutuhkan penanganan irigasi berbasis sumur bor dan pompanisasi.
Berdasarkan data lapangan, luas areal pertanian tadah hujan di Sidrap disebut mencapai 18.000 hektare, dengan jumlah kelompok tani penerima bantuan diperkirakan lebih dari 500 kelompok tani.
Setiap kelompok tani rata-rata mengelola lahan sekitar 25 hektare, dengan kebutuhan minimal tiga titik pengeboran per kelompok.
Artinya, satu kelompok tani dapat menerima bantuan hingga Rp60 juta untuk mendukung sistem irigasi sesuai kebutuhan lahan petani.
Namun dalam pelaksanaannya, muncul beragam informasi yang memicu perhatian publik.
Salah satunya terkait pola pengadaan pompa air yang dinilai cenderung mengarah ke toko-toko besar tertentu di Sidrap.
Sejumlah petani mengaku memilih toko berdasarkan harga yang lebih murah dan kesesuaian spesifikasi, bukan karena adanya paksaan atau diarahkan pada toko rekanan tertentu.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas DPHPKP Sidrap, Ibrahim, SP, melalui Kepala Bidang Sarana dan Prasarana, Anju Saleh, SP, M.Si, menegaskan bahwa pihaknya menaruh harapan besar agar seluruh pengadaan pompa air oleh kelompok tani wajib mengacu pada petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan.
“Yang paling utama adalah kebutuhan lahan petani dan spesifikasi teknis pompa air harus sesuai juknis. Itu yang kami tekankan,” ujar Anju Saleh pada Senin, 26 Januari 2026.
Meski demikian, pihak dinas tidak sepenuhnya membantah adanya isu keterkaitan dengan toko atau rekanan tertentu.
Namun ditegaskan bahwa siapapun penyedia barangnya, pengadaan tetap harus memenuhi spesifikasi teknis yang dipersyaratkan.
Menariknya, tidak semua kelompok tani berbelanja di Sidrap. Sejumlah petani diketahui membeli pompa air di toko yang berada di Kota Makassar, dengan bukti kuitansi pembelian yang lengkap.
Hal ini sekaligus membantah anggapan bahwa kelompok tani sepenuhnya diarahkan ke penyedia tertentu di daerah.
Sorotan publik kini mengarah pada pengawasan implementasi di lapangan, terutama untuk memastikan bahwa bantuan pompa air benar-benar efektif meningkatkan produktivitas pertanian tadah hujan, bukan sekadar formalitas penyerapan anggaran.
Transparansi, kesesuaian spesifikasi, dan pengawasan menjadi kunci agar program bernilai puluhan miliar rupiah ini tepat sasaran dan berpihak pada kebutuhan riil petani Sidrap. (MDS)








