DUGAAN PEMALSUAN DOKUMEN NEGARA DI PN MANADO, DILAKUKAN OLEH OKNUM PANITERA

MANADO — Temuan satu Dokumen putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia di duga sengaja “dipalsukan” oleh seorang oknum Panitera PN Manado berinisial HM alias Han yang menandatangani Dokumen tersebut. Dari penelusuran dan investigasi wartawan kosongsatunews.com ditemukan Dokumen Negara yakni Putusan Kasasi Nomor 95 K/Pdt/2024 berbeda yang tertulis di Cover atau Sampul Salinan Putusan.

Dugaan pemalsuan ini setelah wartawan mendapatkan bukti foto copy Dokumen salinan Amar Putusan yang diserahkan kepada dua Pihak bersengketa yakni Penggugat dan Tergugat.
Pada sampul Putusan yang diserahkan kepada Pihak Pemohon Kasasi yakni Kuasa Hukum Janesandre Palilingan SH.MH Tertulis : Perdata Nomor 95 K/Pdt/2024, Salinan Putusan Mahkamah Agung Tanggal 21 Pebruari 2024, Dalam Perkara Antara Septy Steven Saroinsong Dkk (Para Pemohon Kasasi) LAWAN Rustam Makikama Dkk (Para Termohon Kasasi).

Sementara Dokumen yang diserahkan kepada Pihak Termohon Kasasi yakni Eva Panensolang Selaku Kabag Hukum (Termohon 1) Tertulis Perdata Nomor 95 K/Pdt/2024 Salinan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tanggal 21 Pebruari 2024 Dalam Perkara Antara Septy Steven Saroinsong Dkk (Para Pemohon Kasasi) LAWAN Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Dalam Negeri Cq. Gubernur Sulawesi Utara Cq Walikota Kota Manado Bapak Andrei Angouw Dkk (Para Termohon Kasasi).

Melihat dua dokumen yang berbeda pada Cover Salinan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia, menimbulkan kecurigaan Publik. Sehingga Publik menduga ada konspirasi jahat, permainan kotor alias Mafia Peradilan dari Oknum Panitera PN Manado dengan Walikota Manado Andrei Angouw, karena terlihat Jelas Dokumen Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia yang diserahkan kepada Penggugat nama tergugat Walikota Andrei Angouw sengaja di hilangkan dan di ganti dengan Rustam Makikama Dkk yang justru adalah Para Penggugat Intervensi. Hal ini perlu di usut tuntas (ss)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *