ADA PUNGLI DI KANTOR DESA KALOLING KABUPATEN SINJAI

Kesal Andi Fajrin kuasa Hukum Ahmad bin Patunrosi, menilai buruk pelayanan masyarakat pada Aparat Desa Kaloling. Kecamatan Sinjai Timur. Kabupaten Sinjai.Sulawesi Selatan.

Bahkan menurutnya di tengarai ada Pungutan Liar (Pungli) di Kantor Desa tersebut, saat meminta untuk di perlihatkan/membuka buku F oleh Sekertaris Desa.Herannya, harus bayar Rp 250.000 (Dua ratus lima pulu ribuh rupiah) per orang, dengan alasan Sekertaris, buku F sangat sakral untuk di buka.

Maka dengan berat hati Ahmad dan membayar.

Itulah salasatu pengalaman pahit Andi Fajrin mendampingi kliennya.

“Jelas pungli pak, masa hanya membuka buku F harus bayar?” Ujarnya kesal.

Ahmad Patunrosi, kecewa ketika terjadi pertemuan di Kantor Desa Kaloling. Mengapa tidak, nomor persil 135 tanahnya sesuai yang ada di Pajak Bumi dan Bangunan tidak di munculkan, tapi nomor persil 138 yang di munculkan aparat Desa.

Nomor persil 138 adalah sawah yang berada di belakang rumah Usman.

Hal itu juga disesalkan banyak pihak, sebab keberpihakan itu, merujuk kesemrautan masalah yang sebenarnya.

Namun sangat di harapkan, Aparat Penegak Hukum (APH) meneliti secara seksama, apalagi, Usman si Penumpang diatas tanah Patunrosi, pernah membuat Surat Hibah yang di duga Palsu, serta pernah mengakui surat tersebut adalah palsu di depan Polisi Polsek Sinjai Timur. Ujar salah satu Tokoh masyarakat, lalu berharap ada teguran yang berwenang, terhadap aparat Desa Kaloling yang semena – melakukan Pungli pada warga. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *