MANADO –, Salah satu Oknum Panitera yang pernah bertugas di PN Manado yakni Handri Mamudi SH.MH di duga kuat menjadi Mafia Peradilan saat bertugas di PN Manado. Ini terbukti dengan beberapa dokumen yang ditemukan wartawan media ini, sengaja di rekayasa oleh Handri Mamudi yang menurut info sekarang bertugas di PN Makasar.
Setelah temuan wartawan media ini sebuah Dokumen Salinan Putusan Kasasi Nomor 95 K / Pdt/2024 yang diduga di palsukan oleh Oknum Panitera tersebut, kini muncul lagi temuan Dokumen Salinan Amar Putusan Kasasi nomor 2888 K/Pdt/2024 yang satu halamannya tidak ada.
Dokumen ini adalah milik dari bapak Asnat Baginda sebagai Tergugat dalam Perkara Sengketa Tanah. Yang setelah di periksa, diteliti dan dibaca oleh wartawan media ini ternyata Salinan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Rspublik Indonesia n
Nomor 2888 K/Pdt/2024 Ternyata halaman 3 nya tidak ada. Dan Paniteranya adalah Handri Mamudi SH.MH.
Piham Asnat Baginda yang merasa dirugikan telah melaporkan ke Ombudsman Propinsi Sulawesi Utara. Dan pada surat Ombudsman perihal Penutupan Laporan dengan nomor T/491/LM.22-23/006653.2025/XI/2025 tertanggal 3 November, Melalui Pemeriksaan dan Investigasi ke PN Manado, Ombudsman Propinsi Sulawesi Utara telah MENEMUKAN dengan Sah adanya Maladministrasi di bagian Kepaniteraan PN Manado.

Saat ditemui di kediamannya Asnat Baginda alias Babe mengatakan Pihaknya meminta kepada aparat penegak hukum agar transparan dan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat kecil pencari Keadilan. Ditambahkannya pula bahwa Pihaknya sudah melaporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung namun sampai sekarang belum mendapatkan jawaban.
Mananggapi kejadian Salah satu Aktivis Anti Mafia Hukum dan Pembela Rakyat kecil di Sulaweai Utara Stevenson mengatakan agar Oknum Panitera Handri Mamudi segera di Periksa dan di proses sesuai hukum yang berlaku. Stevenson meminta Badan Pengawas Mahkamah Agung segera bertindak, jika perlu oknum tersebut di Pecat, karena perbuatannya ini sangat MEMALUKAN serta mencoreng wajah Institusi Yudikatif di Negara ini. Karena bisa saja Perbuatannya ini berlanjut dan berulang di tempat tugasnya di PN Makasar yang pasti akan merugikan Masyarakat kecil. (ss)








