PAREPARE — Seorang warga bernama Ryan mengaku mengalami perlakuan tidak pantas dari dua pria yang diduga oknum aparat kepolisian saat melintas di wilayah Bulubatue, Kota Parepare, Sabtu (7/2/2026). Peristiwa tersebut terjadi ketika Ryan dalam perjalanan pulang ke rumahnya.
Menurut pengakuan Ryan, ia dihentikan secara tiba-tiba oleh dua pria yang tidak mengenakan seragam kepolisian. Salah seorang di antaranya disebut menggenggam kayu, sementara satu orang lainnya memegang senjata tajam menyerupai mandau atau parang.
“Mereka hentikan saya, ambil kunci motor, lalu dikembalikan lagi sambil menyuruh saya putar balik. Padahal saya bukan pelaku balap liar, saya hanya mau pulang ke rumah,” ujar Ryan.
Yang membuat Ryan semakin curiga, kedua pria tersebut tidak menunjukkan identitas resmi sebagai anggota kepolisian. Ia hanya melihat salah satu di antaranya menggunakan gantungan kunci bertuliskan ‘Bareskrim’, tanpa kartu anggota maupun surat tugas.
“Tidak ada seragam, tidak ada identitas resmi. Cuma terlihat gantungan kunci bertuliskan Bareskrim. Caranya juga membabi buta,” ungkapnya.
cara yang dilakukan dinilainya membabi buta dan berpotensi menimbulkan rasa takut bagi masyarakat umum.
“Yang saya khawatirkan, kalau banyak warga lain yang bukan pelaku balap liar tapi diperlakukan seperti ini, itu sangat berbahaya,” tambahnya.
Wilayah Bulubatue sendiri memang kerap disebut sebagai salah satu titik yang sering digunakan untuk aktivitas balap liar.
Sementara itu, Kanit Patroli yang dikonfirmasi terkait kejadian tersebut membenarkan bahwa kawasan Bulubatue kerap dijadikan lokasi balap liar.
“Atas nama siapa yang diambil kuncinya, Pak, dan kapan kejadiannya? Karena kalau di Bulubatue memang sering balap liar,” ujar Kanit Patroli.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terkait identitas petugas yang diduga terlibat maupun penjelasan mengenai penggunaan benda tumpul dan senjata tajam dalam penertiban tersebut.
Peristiwa ini menuai sorotan publik dan diharapkan menjadi perhatian serius aparat kepolisian agar penegakan hukum dilakukan secara humanis, profesional, dan sesuai prosedur, tanpa menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat. (Afn)








