ASNAT BAGINDA MENOLAK EKSEKUSI LAHAN MILIK MEREKA OLEH PN MANADO, KARENA PERMOHONAN EKSEKUSI PN MANADO CACAT HUKUM

MANADO — Eksekusi Tanah milik dari Keluarga Besar Baginda yang terletak di Kelurahan Molas (Batu saiki) Kecamatan Bunaken, akan di lakukan pada tanggal 12 Pabruari 2025 oleh PN Manado mendapat tanggapan serius dari Babe panggilan akrabnya.

Hari ini Asnat Baginda mantan Jurnalis dan Aktivis, mendatangi Mapolda Sulut Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langi, tidak memberikan bantuan pengamanan pada eksekuai nanti. Alasannya karena ada Laporan Pidana yang sudah tahap Penyidikan, karena ada temuan bukti Dokumen pemalsuan, yang bersinggungan dengan penerbitan Sertifikat Hak Milik dari Pemohon Eksekusi, Juga Salinan Putusan Kasasi Mahkamah Agung nomor 2888/Pdt/2024 yang Utuh dan Sempurna sampai berita ini dibuat, belum ada pada dirinya.

Dan gugatan perlawanan Eksekusi sementara berproses di PN Manado.
Ombudsman perwakilan Sulut sudah menyatakan ditemukan ada Malamdninistrasi.
Baginda juga sudah menyurat resmi ke PN Manado tetapi belum di terima juga Putusan yang dimaksud. Yang ada pada Asnat sekarang adalah Salinan Putusan Kasasi yang halaman 3 nya tidak ada. Artinya Salinan Putusan Yang Sah, Utuh dan Sempurna belum diterima. Dengan begitu Asnat beranggapan putusan Kasasi belum inkrah.

Baginda juga memohon kepada Kapolres Manado, Kapolda Sulawesi Utara dan Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus untuk menunda Eksekusi dan mengusut Oknum Oknum yang diduga menjadi Mafia Peradilan di PN Manado.

Jika PN Manado memakasakan pelaksanan Eksekusi maka pihak Keluarga Besar Asnat Baginda akan mempertahankan sampai titik darah penghabisan, kami akan perteruhkan nyawa kami demi menegakkan keadilan di tanah kami. (ss).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *