MANADO — Kasus-kasus perdata yang diputuskan oleh hakim-hakim di Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT), dan Mahkamah Agung (MA) seringkali menimbulkan pertanyaan tentang konsistensi dan standard yang digunakan dalam membuat putusan.
Sebuah contoh kasus yang menarik perhatian adalah kasus perdata yang diputuskan oleh PN Manado, tahun 2022. Dalam kasus tersebut, hakim PN memutuskan bahwa penggugat menang dan memenangkan gugatan terhadap tergugat. Namun, ketika tergugat mengajukan banding ke PT Manado putusan PN dibatalkan dan tergugat dinyatakan menang.
Tidak puas dengan putusan PT, penggugat kemudian mengajukan kasasi ke MA. Namun, MA memutuskan bahwa PT telah membuat keputusan yang benar dalam memutuskan kasus tersebut dan menguatkan putusan PT, sehingga penggugat kalah di MA.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang standard apa yang digunakan oleh hakim-hakim dalam membuat putusan. Apakah pengetahuan hukum mereka berbeda-beda? Apakah ada faktor lain yang mempengaruhi keputusan mereka?
“Hakim-hakim di PN, PT, dan MA harus menggunakan standard yang sama dalam membuat putusan, yaitu hukum dan peraturan yang berlaku,” kata seorang pakar hukum, Dr. Irwan, SH, MH. “Namun, kenyataannya seringkali putusan berbeda beda. Hakim-hakim memiliki interpretasi yang berbeda-beda tentang hukum dan peraturan, sehingga putusan mereka juga berbeda-beda.”
Dr. Irwan menambahkan bahwa perbedaan interpretasi ini dapat disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk kurangnya pengetahuan hukum, pengaruh politik, atau bahkan suap.
“Mahkamah Agung harus melakukan evaluasi terhadap putusan-putusan hakim di PN, PT, dan MA untuk memastikan bahwa mereka menggunakan standard yang sama dan tidak ada penyimpangan,” kata Dr. Irwan.
Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana cara meningkatkan kualitas dan integritas hakim-hakim di Indonesia. Apakah perlu ada pelatihan tambahan untuk hakim-hakim? Apakah perlu ada pengawasan yang lebih ketat terhadap putusan-putusan hakim?
Pertanyaan-pertanyaan ini masih belum terjawab, namun yang jelas, menurut Aktivis Stevenson bahwa kasus-kasus seperti ini harus menjadi perhatian serius bagi Pemerintahan Presiden Prabowo untuk meningkatkan kualitas dan integritas hakim-hakim. Kalau tidak dituntaskan akan menimbulkan ketidak puasan dari masyarakat kecil yang selalu tersolimi oleh Hukum yang bagi mereka Tidak Adil. (ss)




