MANADO –, Kericuhan sesama Pengacara terjadi di Pengadilan Negeri Manado Kemarin Selasa 24 Pebruari. Saat kejadian terlihat adu mulut yang nyaris adu jotos alias baku tumbu (dialeg Manado) antara Nootje Karamoy SH vs Janseandre Palilingan SH.MH.
Kejadian yang menjadi perhatian hadirin di PN Manado mempertontonkan adu Argumen “gaya bebas” di luar ruangan sidang. Seperti di ketahui mereka berdua Notje dan Janes bersahabat dan teman dekat, bahkan pernah menjadi satu Tim Kuasa Hukum pada saat mendampingi Ketua Sinode GMIM Hein Arina sewaktu di proses di Polda Sulut Tahun 2025 lalu.
Sinyal perpecahan dan keretakan antara mereka berdua diduga kuat pada saat Gugatan Praperadilan Hein Arina waktu lalu. Menurut Info yang layak dipercaya bahwa pihak Janesandre Palilingan berjalan sendiri sesuai Konsep nya dan tidak mau lagi berkoordinasi dengan Tim Kuasa Hukum yang lain termasuk Notje tentang isi memori gugatan Praperadilan, saat itu. Alhasil Gugatan Praperadilan justru Gagal Total karena pihak Keluarga Hein Arina mencabut Gugatan Praperadilan pada saat Sidang Perdana baru akan dimulai. Dan saat itu Janesandre Pailingan “didepak” dari Tim Kuasa Hukum untuk membela Hein Arina pada persidagan di PN lalu.
Belakangan ini Janesandre Palilingan dkk menggugat/kuasa hukum penggugat, mengenai Dana Hibah GMIM sejumlah 5.2 Miliar Rupiah yang sudah dikembalikan ke Kas Negara. Dan Kuasa Hukum di pihak Tergugat adalh Nootje Karamoy dan Tim. Jadi mereka berdua sudah menjadi “Lawan Tanding” saat ini di Kasus yang sama tapi beda objek. Karena yang sekarang Pokok Gugatannya tentang Uang 5.2 Miliar Rupiah yang di Kejar dan diburu oleh Janesandre Palilingan dan Tim, untuk dikembalikan ke Yayasan GMIM.
Pada kejadian sidang “gaya bebas” yang tidak pake tata tertib kemarin, di PN Manado sempat terdengar suara “merdu” bahwa ada pembayaran 100 juta yang di terima oleh Janesandre Palilingan yang keluar dari mulut Nootje Karamoy, saat mendengar itu Janes Palilingan naik pitam dan dengan gaya tinju Mike Tyson maju meringsek menemui Nootje Karamoy. Beruntung hadirin yang ada di TKP merupakan pakar pakar dalam membela klien, dengan titel Sarjana, Master Hukum secepat kilat berubah “profesi” menjadi wasit tinju Gaya Bebas tanpa Honor, dengan cara memisahkan para “petarung” yang sudah siap bertarung walau tanpa perebutan gelar.
Mungkin mereka berdua cepat sadar bahwa “pertarungan” ini mempertontonkan sesuatu yang memalukan yang di rekam oleh wartawan dan netizen yang ada di PN, maka adu jotos yang tidak terjadwalkan tidak terjadi.
Salah satu Tim Janesandre Palilingan yang juga Pengacara Kondang Erik Mingkid SH, mengatakan bahwa pada agenda sidang sesungguhnya adalah penambahan isi gugatan tidak keluar dari substansi perkara sesuai hukum acara. Jadi kami menjalankan sesuai aturan dan undang pada hukum acara.
Di tempat lain Salah Satu Pengacara Tim Notje Karamoy, yang biasa disapa yang mulia Edward Manalip mengatakan bahwa ada penambahan di petitum penggugat yang mana Uang 5.2 Miliar akan dikembalikan ke Yayasan tetapi melalui para Penggugat/Kuasa Hukum Penggugat dan itu adalah normatif sesuai prosedur hukum acara. (ss)


















