Kosongsatunews.com, Majene- Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Majene, Kasman Kabil, menyebutkan bahwa gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) segera dibayarkan.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan progres pembayaran gaji P3K di hadapan DPRD Kabupaten Majene saat melakukan rapat dengar pendapat (RDP) beberapa waktu lalu. Saat ini, draf perjanjian kerja telah didistribusikan ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Diharapkan masing-masing OPD dapat segera menyampaikan kepada P3K untuk melakukan penandatanganan berkas. Setelah selesai, dilaporkan kembali kepada kami untuk pembuatan ampra. Siapa yang paling cepat menyelesaikan, maka itu yang lebih dulu dibayarkan,” ujarnya, Jumat (5/3).
Kasman menambahkan, untuk P3K yang masa surat keputusannya (SK) berakhir pada 31 Desember 2025, sesuai arahan BPSDM, pembayaran gajinya akan dirapel hingga 3 Maret 2026.
Ia juga mengakui bahwa kondisi keuangan Kabupaten Majene tahun ini mengalami penurunan. Akibatnya, penganggaran pengganti untuk P3K baru hanya dialokasikan selama enam bulan, terhitung Januari hingga Juli.
Meski demikian, bagi P3K yang masa SK-nya belum berakhir, pembayaran gaji tetap berjalan sesuai kontrak. Sebab, ada juga P3K yang masa SK-nya berakhir pada September.
Hal tersebut merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 yang menyebutkan bahwa perjanjian kontrak minimal berlangsung selama satu tahun sejak SK pengangkatan pertama dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.
“Jadi tentu yang belum berakhir SK otomatis gajinya masih berjalan,” pungkasnya. ( Muh Aqil/ H. Muh Yahya )



























