Toko Prima Langgar Perda Pergudangan, Pemkot Parepare Bungkam

PAREPARE, KOSONG SATU — Aktivitas bongkar muat sembako dari puluhan mobil truck setiap hari di gudang Toko Prima jalan Bau Massepe, mengganggu kelancaran arus lalu lintas serta aktivitas jual beli beberapa pertokoan disekitarnya, sementara pihak terkait melakukan pembiaran.

Selain dikeluhkan pengendara dan beberapa pemilik toko disekitar Toko Prima sekaligus difungsikan sebagai gudang penampungan barang. Gudang yang berada dalam pusat kota Parepare itu, melakukan pelanggaran, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Parepare Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pergudangan.

Perda ini bertujuan untuk mengatur tata tertib penyelenggaraan usaha industri dan perdagangan, termasuk pembatasan lokasi gudang agar sesuai dengan tata ruang kota, tidak berada di kawasan padat penduduk atau pusat kota yang menyebabkan kemacetan.

Rahman salah seorang warga yang ditemui sekitar lokasi gudang toko prima mengatakan, belum ada tindakan kongkret dari pemerintah kota atas aktivitas pergudangan Toko Prima, padahal sering menggangu kelancaran lalu lintas kendaraan dan konsumen yang akan berbelanja di toko sekitar prima, kesulitan memarkir kendaraan karena di tempati mobil truck yang melakukan aktivitas bongkar muat.

“Pemkot Parepare harus hadir menegakkan aturan demi tertibnya tata ruang kota, jangan menunggu sampai ada gejolak,” kata Rahman.

Pemilik Toko Prima, Ferdy Chang yang ditemui wartawan media ini, Senin, 9 Maret 2026, tidak bersedia memberikan komentar terkait keberadaan gudang miliknya di tengah kota. ” Saya sibuk, tidak punya waktu,” ujar Ferdy Chang.

Sumber lain menyebutkan, kendati sudah berapa kali dilaporkan aktivitas pergudangan Toko Prima di tengah Kota Parepare, namun belum ada tindakan nyata dari pihak terkait, sehingga di khawatirkan aktivitas pergudangan Toko Prima akan berdampak negatif terhadap lingkungan dan keselamatan pengendara.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *