Barru – Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) Kabupaten Barru mengecam keras dugaan penghadangan jamaah Muhammadiyah saat hendak melaksanakan Salat Idul Fitri di Masjid Nurul Tajdid, Jumat (20/3).

Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Barru melalui Mudaksir menyampaikan keprihatinan mendalam. Tindakan tersebut dinilai melanggar hak asasi manusia, khususnya kebebasan beragama.
Dalam rilisnya, PDM Barru juga menegaskan legalitas lahan masjid berdasarkan surat pernyataan wakaf dari Hj. Kambe tertanggal 20 Juli 2021. Tanah seluas 560 meter persegi di Jalan H. Lanakka, sebelah barat BTN Pepabri, diwakafkan secara sukarela kepada Muhammadiyah dan disertai tanda tangan, materai, serta saksi keluarga.
PDM Barru mendesak pemerintah segera bertindak tegas dan memberikan jaminan keamanan agar kejadian serupa tidak terulang.
Mereka juga menyoroti minimnya respons pemerintah setempat dalam memberikan perlindungan hukum.
“Negara tidak boleh kalah oleh tekanan massa,” tegas Ketua PDM Barru, Drs. H. Akhmad Jamaluddin.
PDM Barru memastikan akan menempuh jalur hukum untuk melindungi hak persyarikatan. “Masjid Nurul Tajdid adalah aset sah Muhammadiyah dan kami memiliki bukti kepemilikannya,” tutupnya.





























