KOSONGSATUNEWS.COM, MAMASA — Kasus dugaan maladministrasi yang menimpa seorang guru di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, kembali menuai sorotan publik. Seorang guru bernama Matius yang masih aktif mengajar, dilaporkan tiba-tiba dipensiunkan pada usia 58 tahun.
Peristiwa ini diduga berkaitan dengan kelalaian administrasi dari pihak instansi terkait, yakni Dinas Pendidikan Kabupaten Mamasa dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPP) Kabupaten Mamasa.
Keluarga Matius sebelumnya memilih pasrah menerima hasil temuan tersebut. Namun, persoalan baru kembali mencuat setelah hak-hak yang bersangkutan belum sepenuhnya diterima.
Pada Jumat, 27 Maret 2026, pihak keluarga Matius menghubungi awak media melalui pesan WhatsApp. Mereka mengungkapkan bahwa hingga saat ini Matius belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR).
“Kami tidak tahu apakah THR itu belum dibayarkan atau sudah langsung dipotong karena temuan tersebut,” ungkap pihak keluarga.
Kondisi ini dinilai semakin memperberat beban Matius, yang telah mengabdi sebagai tenaga pendidik selama puluhan tahun. Keluarga menilai perlakuan tersebut tidak sepantasnya diterima oleh seorang guru yang telah lama mengabdikan diri di dunia pendidikan.
Kasus ini pun menjadi perhatian, mengingat pentingnya ketelitian administrasi dalam pengelolaan kepegawaian, khususnya bagi aparatur sipil negara di sektor pendidikan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Mamasa maupun BKPP Kabupaten Mamasa belum memberikan tanggapan resmi terkait permasalahan tersebut. (Ayu)



































