KOSONGSATUNEWS.COM, MANADO — Sindikat Mafiap Tanah mulai beraksi lagi di Kota Manado, hal ini dibuktikan dengan pengukuran lahan yang sudah bersertifikat Hak Milik. Pengukuran ini dilakukan oleh pihak BPN Kota Manado atas usulan dari Oknum mantan Lurah Paal Dua, lahan yang sudah bersertifikat Hak Milik adalah atas nama Titus Handojo. Lokasi tanah seluas sekitar 5 Hektar tersebut berada di Kelurahan Paal Dua Lingkungan 7 Kecamatan Paal Dua. Yang di ukur belum lama ini.
Pengukuran yang dilakukan oleh staf pegawai dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Manado, menurut info atas perintah Kepala BPN Manado Jumalianto untuk melakukan pengukuran. Mendapat info tanah miliknya terindikasi akan diserobot, maka Titus Handojo melalui Kuasa Hukum Julianti Jacob. SH memasukan Surat Pencegahan dan Keberatan atas Pengukuran Tanah tersebut yang ditujukan kepada Kepala BPN Manado Jumalianto dan Kanwil BPN Sulut yang dimasukan pada Senin 30 Maret 2026 dibuktikan dengan tanda terima.
Ketika di konfirmasi wartawan Media ini pada Rabu 1 April 2026 kepada Kepala BPN Kota Manado Jumalianto dikantornya mengatakan bahwa, memang benar dirinya memerintahkan untuk Pengukuran dan Pengecekan tanah di Kelurahan Paal Dua Lingkungan 7, Kecamatan Paal Dua atas permintaan Lurah. Sebagai Kepala BPN saya menerima usulan dari Lurah tersebut yang ternyata setelah di telusuri adalah Mantan Lurah Paal Dua untuk melakukan Pengukuran sekaligus Pengecekan Lokasi Tanah. Karena di Peta Tanah di Aplikasi Sentuh Tanah belum terploting, saya berpikir dalam rangka menunjang Program BPN/ATR untuk PENLOK (Penetapan Lokasi) yang merupakan bagian dari Program Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) yang bertujuan untuk mempercepat Sertifikasi tanah di Indonesia maka saya memerintahkan staf untuk melakukan pengukuran. Karena PENLOK sendiri adalah proses penetapan lokasi yang akan dijadikan prioritas untuk pelaksanaan PTSL, kata Jumalianto.
Namun dengan adanya surat keberatan dari Kuasa Hukum Pemilik yang menyatakan Tanah itu sudah ada SHM, Kepala BPN Jumalianto spontan terkejut, ternyata di tanah tersebut sudah ada SHM nya. Pernyataan kepada media ini, Jumalianto justru sangat berterima kasih atas info dari pihak Pemilik SHM melaluip Kuasa Hukum Julianti Jacob SH, Waduh beruntung ada info yang cepat dari Pihak pemegang SHM, saya hampir kecolongan katanya sambil menepuk jidatnya.
Kepala BPN Manado sangat mengharapkan kepada warga Kota Manado untuk berpatisipasi dan berperan aktif untuk menginformasikan SHM warga atau ada sesuatu keganjalan atau ada masalah mengenai Hak Hak Kepemilikan Tanah warga kepada Instansinya. Saya sebagai Kepala BPN akan segera merespon, siap membantu dan berusaha akan bekerja semaksimal mungkin untuk melayani kepentingan warga Kota Manado, dalam hal mendapatkan Hak Kepemilikan Tanah yang tentunya harus sesuai dengan Prosedur Administrasi dan Peraturan serta Undang Undang yang berlaku di Negara ini. Karena saya abdi Negara juga Abdi Masyarakat tegasnya.
Menanggapi hal ini Aktivis Sulut Anti Mafia Tanah Stevenson angkat bicara. Persoalan Mafia Tanah di Kota Manado sudah menjadi sesuatu yang menakutkan dan harus di berantas, dan Palang Pintu Terkahir adalah Kepala BPN Kota Manado. Karena selama ini institusi BPN dicap oleh sebagian masyarakat sebagai “salah satu Anggota Sindikat Mafia Tanah” di Kota Manado. Untuk itu Stevenson mengharapkan kepada Jumalianto sebagai Kepala BPN Kota Manado untuk bekerja sesuai Aturan dan Undang Undang. Kami sebagai Aktivis siap mendukung Kepala BPN Kota Manado jika Bekerja sesuai Aturan dan Undang Undang yang berlaku di Negara ini, tapi kami juga tidak segan segan untuk Mengkritik bahkan melakukan Demo besar besaran jika Kepala BPN bekerja sudah tidak sesuai dengan Aturan dan Hukum yang berlaku, merugikan masyarakat bahkan memihak serta menguntungkan kepentingan Mafia Tanah kami pasti akan lawan, tegas Stevenson. (ss)



































