KOSONGSATUNEWS.COM, MAMASA, – Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Mamasa berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di Desa Mala’bo, Kecamatan Tandukkalua, Kabupaten Mamasa.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 23 Mei 2026 sekitar pukul 19.30 WITA. Operasi tersebut dipimpin Aipda Aldi Mahera bersama tim URC Satreskrim Polres Mamasa dengan dukungan personel Reskrim Polres Tanah Toraja.
Penindakan itu dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/45/V/2026/SPKT/POLRES MAMASA/POLDA SULAWESI BARAT tertanggal 23 Mei 2026.
Terduga pelaku berinisial RN, warga Desa Mala’bo, Kecamatan Tandukkalua, Kabupaten Mamasa.
Kasat Reskrim Polres Mamasa, IPTU Drones Ma’dika, SH., MH., menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Mamasa langsung bergerak melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku.
“Tim melakukan pencarian hingga ke wilayah hukum Polres Tanah Toraja. Berkat koordinasi dan dukungan personel Reskrim Polres Tanah Toraja, terduga pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 19.30 WITA,” ujarnya.
Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian kendaraan bermotor sebagaimana laporan yang diterima pihak kepolisian.
Setelah diamankan, sekitar pukul 22.00 WITA, terduga pelaku langsung dibawa ke Polres Mamasa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain mengamankan terduga pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti serta melakukan pemeriksaan awal guna kepentingan proses penyidikan.
Polres Mamasa menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan warga.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau mengalami tindak kriminalitas,” tutup Kasat Reskrim Polres Mamasa. (Ayu)









