Penjelasan Lengkap Mekanisme Penyaluran Tabung Elpiji 3 Kg: Hanya untuk Rumah Tangga Terdaftar, Tidak Bisa Diubah Sembarangan

Majene, 26 Mei 2026 – Isu kelangkaan dan aturan penyaluran tabung elpiji ukuran 3 kilogram kembali menjadi sorotan masyarakat, khususnya di wilayah Kecamatan Banggae. Berdasarkan keterangan lengkap dari Alimuddin Said, karyawan sekaligus pengelola Pangkalan Penyalur Elpiji milik Perusahaan Daerah (Perusda) Kabupaten Majene, yang berlokasi di lingkungan Battayang Kelurahan Banggae, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene dan tercatat resmi dalam cakupan Terminal Battayang, pangkalan ini berstatus khusus, bukan pangkalan umum, sehingga aturan pelayanan dan penjualannya sangat ketat dan sepenuhnya mengacu pada data resmi yang sudah tercatat sejak lama.

Alimuddin Said menyampaikan salam dan menjelaskan posisi serta batasan kewajibannya sebagai pengelola. “Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Perlu diketahui, kami di sini berstatus pangkalan khusus, bukan pangkalan umum. Seluruh kegiatan penjualan dan pelayanan kami mengacu sepenuhnya pada data yang ada di sini, data yang sudah ada dan tercatat lengkap sejak awal pembentukan pendataan. Kami bekerja di bawah naungan Perusda Kabupaten Majene dan mengikuti petunjuk teknis dari Agen Patria Niaga Parepare,” ungkapnya.

Aturan pokok yang berlaku mutlak dan tidak bisa ditawar adalah: satu rumah tangga, satu orang penerima, maksimal satu tabung setiap kali pengambilan. Tidak diperbolehkan dan tidak akan dilayani jika ada permintaan melebihi ketentuan tersebut. “Kami sama sekali tidak melayani pengecer, pemilik warung, pedagang, atau usaha apa pun. Yang kami layani murni hanya rumah tangga yang namanya sudah tercantum dan terdaftar jelas dalam daftar induk kami. Harga jual pun kami ikuti ketetapan resmi yang ditetapkan pemerintah maupun agen, yaitu Rp18.500 per tabung, tidak ada kenaikan, penurunan, atau biaya tambahan apa pun. Kami berpegang teguh agar tidak melanggar aturan, karena jika ada penyimpangan, kami yang akan bertanggung jawab penuh,” tegas Alimuddin.

Masalah utama yang paling sering muncul berkaitan erat dengan validitas data. Dijelaskan, data penerima yang digunakan saat ini adalah data lama, yang sudah ada dan tersusun rapi sejak masa kepemimpinan sebelumnya. Data ini tercatat lengkap, tidak berubah, dan terhubung langsung serta sama persis dengan yang ada di aplikasi sistem pusat milik Agen Patria Niaga. “Data di sini sama persis dengan yang ada di sistem. Kami pihak pangkalan tidak memiliki wewenang sama sekali untuk mengubah, menambah, menghapus, atau mengganti nama penerima. Kalau kami berani mengubah atau memasukkan nama baru yang tidak ada di daftar resmi, kami pasti ditegur keras dan diberi peringatan berat oleh pimpinan maupun pihak agen. Itu risiko yang tidak boleh dan tidak akan kami ambil,” jelasnya.

Banyak warga datang, bertanya, bahkan merasa keberatan mengapa tidak dilayani padahal merasa sangat membutuhkan. Menurut Alimuddin, jawabannya sangat jelas dan terbuka disampaikan kepada setiap warga: “Yang bisa kami layani dan berikan hanya mereka yang namanya tertulis di daftar kami. Kalau nama tidak ada, kami minta maaf sebesar-besarnya, tidak bisa kami berikan. Bukan karena kami tidak mau membantu atau membeda-bedakan, tapi karena aturan dan sistem memang tidak mengizinkan. Data tersebut sudah ada sejak pembukaan pendataan pertama kali, dan nama-nama penerima seperti Andi Amran serta puluhan nama lainnya sudah tercatat lama dan rutin kami layani setiap kali pasokan datang.”

Terkait kendala teknis di lapangan, pengelola mengaku sejauh ini penyaluran berjalan lancar, pasokan masuk teratur, dan tidak ada kendala berarti selain masalah data tersebut. “Kalau yang datanya ada, semuanya beres, tertib, dan terlayani dengan baik. Satu-satunya kendala dan hal yang sering menjadi perdebatan adalah ketika ada warga datang namun namanya belum terdaftar. Di situ kami hanya bisa menjelaskan dan meminta pengertian, karena kami tidak bisa berbuat apa-apa di luar aturan,” ujarnya.

Mengenai pola dan jadwal pelayanan, pasokan dan pengambilan dilakukan secara bergiliran dan terjadwal agar pembagian merata. “Dalam seminggu ada beberapa hari pelayanan, misalnya hari Selasa untuk kelompok tertentu, hari Sabtu untuk kelompok lain. Jadi tidak semua orang mengambil di hari yang sama, pembagiannya diatur sedemikian rupa agar antrean tidak menumpuk dan pasokan cukup untuk memenuhi kebutuhan seluruh penerima yang terdaftar,” tambahnya.

Pertanyaan besar dan harapan masyarakat: apakah nanti akan ada penambahan data baru atau pendaftaran warga baru di tahun ini? Menanggapi hal ini, Alimuddin Said kembali menegaskan batasan wewenangnya. “Saya hanya sebagai penyalur dan pelaksana tugas. Saya tidak berhak, tidak bisa memutuskan, dan tidak bisa memastikan kapan atau apakah akan ada penambahan data baru. Hal ini sepenuhnya merupakan kewenangan dari pihak direksi Perusda, pengelola utama, maupun instansi terkait di tingkat atas. Kami di sini hanya menjalankan aturan yang sudah ditetapkan dari atas dan menunggu instruksi selanjutnya jika ada perubahan,” pungkasnya.

Penjelasan lengkap ini disampaikan agar seluruh warga di Kelurahan Banggae, Kecamatan Banggae, dan sekitarnya dapat memahami mekanisme sebenarnya, bahwa penyaluran elpiji 3 kilogram ini adalah barang bersubsidi pemerintah yang diperuntukkan khusus bagi rumah tangga tidak mampu, dan ketatnya aturan ini semata-mata bertujuan agar bantuan tepat guna, tidak disalahgunakan, pasokan aman, dan benar-benar dinikmati oleh mereka yang masuk kategori dan terdata resmi sebagai penerima yang berhak.
(Tenri AYA/H.M.Yahya B)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *