KOSONGSATUNEWS.COM, MAMASA – Seorang warga bernama Saida, yang berdomisili di Desa Leko Suka Maju, Kecamatan Mehalaan, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, mempertanyakan status bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) yang tercatat atas namanya.
Menurut keterangan keluarga, sejak Maret 2025 mereka tidak pernah menerima bantuan PKH maupun memegang kartu penerima manfaat. Namun saat dilakukan pengurusan kembali pada tahun 2026, Saida diketahui masih terdaftar sebagai penerima PKH sejak tahun 2025.
Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya bagi keluarga penerima manfaat. Mereka mengaku khawatir apabila bantuan yang seharusnya diterima justru telah digunakan oleh pihak lain tanpa sepengetahuan keluarga.
Menindaklanjuti persoalan itu, awak media berupaya meminta konfirmasi kepada pendamping PKH tingkat kabupaten. Namun, menurut keterangan yang diterima, pendamping mengarahkan agar konfirmasi dilakukan kepada Dinas Sosial karena mereka hanya bertugas sebagai pelaksana di lapangan.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mamasa, Festiniwaty Paotonan, kemudian mengarahkan awak media untuk meminta penjelasan kepada Rizal selaku Koordinator PKH.
Dalam keterangannya melalui pesan WhatsApp, Rizal menyampaikan bahwa sebelumnya dirinya tidak mengetahui jika Saida merupakan salah satu penerima PKH.
“Sebelumnya saya kurang tahu apabila Ibu Saida dari Desa Leko Suka Maju adalah penerima. Nanti ketika pemutakhiran data baru mungkin ada yang menyampaikan apabila Ibu Saida adalah penerima,” tulisnya.
Rizal juga menjelaskan bahwa berdasarkan pengecekan yang dilakukan, keluarga Saida mengaku tidak ada yang memegang kartu PKH tersebut. Karena itu dilakukan pengurusan kartu baru setelah kartu lama ditutup.
“Yang memegang kartunya sekarang anaknya yang seorang kepala sekolah dan tinggal di Tatoa. Kalau tidak salah sudah dua tahap transaksi tahun ini,” jelas Rizal dalam pesan yang diterima media.
Namun, keterangan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru. Hingga berita ini diterbitkan, pihak keluarga Saida mengaku belum mengetahui siapa yang selama ini menggunakan atau memegang kartu bantuan tersebut. Mereka juga menyatakan tidak ada anggota keluarga yang mengaku pernah menerima manfaat PKH atas nama Saida selama periode yang dipersoalkan.
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua LSM KPK RI Kabupaten Mamasa, Abdul Rahman, meminta agar instansi terkait melakukan penelusuran secara menyeluruh untuk memastikan tidak terjadi kesalahan administrasi maupun penyalahgunaan bantuan sosial.
Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran bantuan sosial sangat penting agar hak masyarakat penerima manfaat dapat terlindungi.
Hingga berita ini diturunkan, persoalan tersebut masih menjadi tanda tanya dan memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait, termasuk Dinas Sosial Kabupaten Mamasa dan pengelola Program Keluarga Harapan (PKH). Media ini tetap membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan guna memberikan penjelasan dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers. (Ayu)















