Babak Baru Polemik Kepsek Sulsel: RDP DPRD Ungkap 326 Surat Pengunduran Diri, Dugaan Tekanan Mulai Disorot

MAKASSAR, kosongsatunews.com – Keheningan yang sebelumnya memicu berbagai spekulasi kini mulai terpecah. Namun, alih-alih menutup misteri, Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi E DPRD Sulawesi Selatan justru membuka tabir baru dalam polemik pengunduran diri massal kepala SMA dan SMK di Sulsel.

Jika sebelumnya publik hanya disuguhi beredarnya surat-surat pengunduran diri dan sikap diam para pejabat, kini forum resmi DPRD mengungkap bahwa memang terdapat ratusan kepala sekolah yang telah menyerahkan surat pengunduran diri mereka.

RDP yang digelar di Gedung Sementara DPRD Sulsel di Jalan AP Pettarani, Makassar, Jumat (12/6/2026), menghadirkan Kepala Dinas Pendidikan Sulsel Muh Iqbal Nadjamuddin, jajaran Bidang SMA dan SMK, serta sejumlah pihak terkait untuk memberikan penjelasan mengenai polemik yang menjadi perhatian publik tersebut.

Dalam forum itu terungkap bahwa sebanyak 326 kepala SMA dan SMK telah menyampaikan surat pengunduran diri dari jabatan mereka.

Jumlah tersebut memang lebih kecil dibanding angka sekitar 450 kepala sekolah yang sebelumnya ramai diperbincangkan. Namun bagi banyak kalangan, angka 326 kepala sekolah yang mengundurkan diri dalam rentang waktu hampir bersamaan tetap merupakan fenomena yang tidak lazim.

Menariknya, RDP tersebut sempat tertunda sehari. Awalnya Komisi E DPRD Sulsel menjadwalkan rapat pada Kamis (11/6/2026), namun baru dapat terlaksana pada Jumat karena Kepala Dinas Pendidikan Sulsel berhalangan hadir pada jadwal sebelumnya.
Dalam rapat itu pula, Ketua Komisi E DPRD Sulsel Andi Tenri Indah secara terbuka mempertanyakan logika di balik pengunduran diri yang berlangsung hampir serentak.

“Apakah secara logika itu murni kemauan sendiri? Kenapa ini bisa serentak?” ujarnya.

Menurutnya, apabila terdapat pihak yang meminta atau mendorong para kepala sekolah untuk mengundurkan diri, maka hal tersebut dapat mengarah pada dugaan penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power.

Karena itu, Komisi E DPRD Sulsel menyatakan akan mendalami persoalan tersebut dan meminta agar proses pengunduran diri kepala sekolah dihentikan sementara sampai seluruh persoalan menjadi terang.

Dalam penjelasannya, Muh Iqbal Nadjamuddin membantah adanya unsur pemaksaan.
Ia menegaskan bahwa pengunduran diri para kepala sekolah dilakukan secara sukarela sebagai konsekuensi dari evaluasi tata kelola dan keuangan yang dilakukan Dinas Pendidikan Sulsel.

Menurutnya, evaluasi tersebut merupakan bagian dari pembinaan organisasi dan menjadi dasar keberlanjutan penugasan kepala sekolah.

Kadisdik Sulsel juga mengungkap bahwa persoalan yang berkembang bermula dari hasil temuan yang pada tahap awal melibatkan sekitar 128 kepala sekolah. Selanjutnya, pada tahap berikutnya, jumlah tersebut bertambah menjadi 198 kepala sekolah.

Dengan demikian, total kepala sekolah yang berkaitan dengan hasil evaluasi tersebut mencapai 326 orang.

Namun penjelasan tersebut justru memunculkan sejumlah pertanyaan baru.
Apakah temuan yang dimaksud berkaitan dengan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)?

Jika memang terdapat temuan, mengapa mekanisme yang ditempuh berupa pengunduran diri, bukan evaluasi jabatan atau pembinaan secara terbuka sesuai prosedur yang berlaku?

Dan apabila pengunduran diri tersebut benar-benar dilakukan secara sukarela, mengapa fenomena itu terjadi hampir bersamaan di berbagai daerah di Sulawesi Selatan? Pertanyaan serupa rupanya juga menjadi perhatian DPRD.

Komisi E turut menyoroti informasi yang mengaitkan pengunduran diri para kepala sekolah dengan temuan audit pada sejumlah SMA dan SMK. Namun hingga rapat berakhir, DPRD mengaku belum memperoleh fakta yang utuh sehingga masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut dari Dinas Pendidikan maupun para kepala sekolah yang bersangkutan.

Polemik ini pun kini tidak lagi sekadar berbicara tentang pergantian kepala sekolah.Kasus ini mulai menyentuh persoalan yang lebih mendasar mengenai tata kelola pendidikan di Sulawesi Selatan.

Sebab apabila ratusan kepala sekolah dianggap memiliki persoalan serius, maka publik tentu berhak mempertanyakan bagaimana sistem pembinaan, pengawasan, dan evaluasi yang selama ini dijalankan.

Tidak mungkin sebuah sistem tiba-tiba menyatakan ratusan orang bermasalah tanpa terlebih dahulu menguji efektivitas sistem yang membentuk dan mengawasi mereka. RDP Komisi E DPRD Sulsel mungkin telah membuka sebagian tabir, tetapi belum menutup misteri.

Yang muncul justru sederet pertanyaan baru yang menuntut jawaban lebih transparan.
Publik kini menunggu, apakah kasus ini hanya akan berakhir sebagai pergantian besar-besaran kepala sekolah, atau justru membuka persoalan yang lebih mendalam mengenai tata kelola pendidikan di Sulawesi Selatan.
(Yusuf Buraerah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *