MAMASA, KOSONGSATUNEWS.COM – Sejumlah aktivis di Kabupaten Mamasa mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamasa untuk meninjau ulang kebijakan penerapan absensi digital MAMASE ASN SMART, khususnya bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Menurut salah seorang aktivis, penerapan sistem absensi digital merupakan langkah positif dalam meningkatkan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, kebijakan tersebut dinilai perlu dievaluasi apabila diberlakukan kepada PPPK paruh waktu yang hingga kini masih menghadapi berbagai persoalan.
“Kebijakan MAMASE ASN SMART adalah sebuah langkah maju untuk pendisiplinan ASN di Kabupaten Mamasa. Akan tetapi, kebijakan ini perlu ditinjau kembali karena juga diterapkan kepada PPPK paruh waktu,” ujarnya.
Ia menjelaskan, hingga saat ini status dan kesejahteraan PPPK paruh waktu masih menjadi persoalan. Dengan pendapatan yang disebut hanya sekitar Rp300 ribu per bulan, para PPPK paruh waktu dinilai kesulitan memenuhi biaya transportasi untuk bekerja setiap hari.
“Pendapatan sebesar itu tentu tidak mencukupi untuk biaya bolak-balik ke tempat kerja. Bahkan, ada beberapa PPPK paruh waktu yang sejak menerima SK hingga kini mengaku belum menerima pembayaran gaji,” katanya.
Atas dasar itu, pihaknya meminta Pemkab Mamasa mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam menerapkan kebijakan tersebut.
“Kami mendesak pemerintah daerah untuk meninjau ulang penerapan absensi digital bagi PPPK paruh waktu. Cukup ASN yang dibebani kewajiban absensi digital, sementara PPPK paruh waktu perlu mendapat kebijakan yang lebih mempertimbangkan kondisi mereka,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Mamasa belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk memperoleh klarifikasi dan tanggapan sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang. (Ayu)






















