PINRANG, KOSONGSATUNEWS.COM, – Dugaan praktik pelangsiran dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan kembali menuai sorotan.
Aktivis asal Makassar, Umar, mempertanyakan lemahnya pengawasan aparat penegak hukum terhadap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi yang disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Menurut Umar, informasi mengenai aktivitas pelangsiran dan penimbunan solar subsidi bukanlah hal baru.
Ia menilai praktik tersebut telah lama terjadi, namun hingga kini belum terlihat adanya penindakan yang signifikan dari aparat penegak hukum, khususnya jajaran Satreskrim Polres Pinrang yang menangani tindak pidana tertentu (Tipidter).
“Kalau memang praktik pelangsiran dan penimbunan ini sudah berlangsung bertahun-tahun, mengapa baru sekarang muncul pernyataan akan ditindak? Pertanyaannya, selama ini ke mana pengawasannya?” kata Umar kepada kosongsatunews.com. Rabu,(15/7/2026).
Ia menyebut, berdasarkan informasi yang diterimanya, dugaan lokasi pelangsiran dan penimbunan solar subsidi tidak hanya berada di satu titik.
Menurutnya, terdapat beberapa lokasi di Kabupaten Pinrang yang diduga menjadi tempat pengumpulan BBM subsidi sebelum didistribusikan kembali.
“Informasi mengenai titik-titik penimbunan ini sudah lama beredar di masyarakat. Seharusnya pihak kepolisian melalui unit tipidter dapat menelusuri dan mengungkap jaringan di balik dugaan praktik tersebut apabila dilakukan secara serius,” ujarnya.
Umar juga meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada penindakan terhadap pelangsir di lapangan, tetapi mengusut pihak-pihak yang diduga menjadi pengendali maupun penikmat utama dari penyalahgunaan BBM subsidi.
Sementara itu, saat dikonfirmasi kosongsatunews.com, Kapolres Pinrang melalui Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Ananda Gunawan memberikan tanggapan singkat.
“Kami akan tindaki,” ujarnya.
Meski demikian, pernyataan tersebut kembali mendapat respons dari Umar.
Ia mempertanyakan mengapa langkah penindakan baru disampaikan sekarang, padahal dugaan praktik pelangsiran dan penimbunan BBM subsidi disebut telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama.
“Kalau memang baru sekarang akan ditindak, publik tentu bertanya, mengapa aktivitas yang diduga berlangsung bertahun-tahun itu tidak terungkap lebih awal. Ini yang harus dijelaskan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan spekulasi,” tegasnya.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (TIM)























