SIDRAP, KOSONGSATUNEWS.COM, – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menggelar Sosialisasi Penyusunan, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun Anggaran 2026 di Ruang Rapat Pimpinan Lantai III Kantor Bupati Sidrap, Senin (20/7/2026).
Kegiatan tersebut menjadi upaya pemerintah daerah meningkatkan akuntabilitas, transparansi, serta kualitas penyusunan laporan pertanggungjawaban (LPJ) bantuan keuangan partai politik. Sosialisasi diikuti pengurus delapan partai politik pemilik kursi DPRD Sidrap yaitu NasDem, Gerindra, PKS, Golkar, Demokrat, PPP, PAN, dan Perindo.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sidrap, Andi Rahmat Saleh, membuka kegiatan didampingi Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sidrap Muhammad Arsul. Hadir sebagai narasumber Pemeriksa Ahli Madya BPK RI Perwakilan Sulsel Rini Rahmani secara tatap muka, serta Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Kesbangpol Provinsi Sulsel Andi Rio Perdana secara daring.
Dalam sambutannya, Sekda mengapresiasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sidrap atas penyelenggaraan sosialisasi yang bertujuan memperkuat pemahaman pengurus partai politik mengenai regulasi penggunaan dana bantuan keuangan serta penyusunan laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang sesuai ketentuan.
Ia menegaskan, dana bantuan keuangan partai politik wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), karena menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
“Dana bantuan keuangan, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD, pembukuannya harus sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan agar dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Sekda.
Andi Rahmat menambahkan, kualitas LPJ bantuan keuangan partai politik akan turut menentukan kualitas laporan keuangan daerah. “Jika LPJ partai politik disusun secara akuntabel, hal itu turut mendukung keberhasilan laporan keuangan daerah secara keseluruhan,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menekankan, pengelolaan bantuan keuangan partai politik yang akuntabel juga menjadi salah satu faktor pendukung dalam mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diraih Pemerintah Kabupaten Sidrap selama 10 tahun berturut-turut, yakni sejak 2016 hingga 2025.
“Mempertahankan prestasi jauh lebih sulit daripada meraihnya. Karena itu diperlukan sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan seluruh partai politik untuk menjaga kepercayaan publik,” katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Sidrap mengatakan kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, Tertib Administrasi, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.
“Sosialisasi bertujuan menyamakan persepsi seluruh pengurus partai politik agar mampu menyusun laporan pertanggungjawaban secara akuntabel, transparan, dan tepat waktu,” jelasnya.
Pada kesempatan itu juga dilakukan penyerahan secara simbolis bantuan keuangan partai politik Tahun Anggaran 2026 kepada perwakilan partai politik penerima bantuan.(MDS)























