KETUA PSC 119 MAJENE, MUH. ASLAN, MINTA PEMDA UBAH STRATEGI PENANGANAN SAMPAH: MULAI DARI SUMBER DAN LIBATKAN DINAS PENDIDIKAN SERTA KOPERASI

MAJENE – Isu persampahan di Kabupaten Majene Provinsi Sulawesi Barat kembali menjadi sorotan utama. Ketua Pusat Pengendalian dan Penanganan Darurat (PSC) 119 Kabupaten Majene, Muh. Aslan Sidang, secara tegas meminta perhatian serius Pemerintah Daerah (Pemda) Majene serta dinas-dinas terkait untuk duduk bersama dan menyelesaikan persoalan sampah yang masih menjadi tantangan besar di daerah ini. Ia menekankan perlunya perubahan strategi, tidak hanya berfokus pada pengangkutan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), tetapi dimulai dari pemilahan di sumber serta melibatkan peran strategis Dinas Pendidikan dan Dinas Koperasi guna menciptakan sistem pengelolaan yang berkelanjutan.

Pernyataan dan saran rinci ini disampaikan Muh. Aslan melalui pesan tertulis, di mana ia menyarankan langsung kepada pihak terkait agar manajemen persampahan di Majene dilakukan secara lebih terstruktur, menyeluruh, dan berbasis pada partisipasi masyarakat.

Menurut Aslan, strategi pemerintah daerah selama ini dirasa belum menyentuh akar masalah karena masih berorientasi pada pengangkutan sampah dari jalan menuju TPA saja. Ia mengusulkan agar penanganan dimulai dari hulu, yaitu di tingkat Rukun Tetangga (RT), sekolah, lingkungan perkantoran, pasar, hingga pelaku usaha dan pedagang. Langkah ini sejalan dengan kebijakan nasional yang menekankan pengurangan dan penanganan sampah melalui prinsip Reduce, Reuse, Recycle (3R) atau mengurangi, menggunakan kembali, dan mendaur ulang.

“Strategi Pemda Majene dalam pemilahan sampah sebaiknya tidak hanya berorientasi pada pengangkutan sampah ke TPA, tetapi dimulai dari sumbernya, yaitu RT, sekolah, perkantoran, pasar, dan pelaku usaha. Hal ini sejalan dengan kebijakan nasional yang menekankan pengurangan dan penanganan sampah melalui prinsip 3R,” tegas Muh. Aslan.

Lebih jauh, Aslan menjabarkan keterlibatan krusial dua dinas besar yang memiliki peran sangat strategis dalam keberhasilan program ini, yaitu Dinas Pendidikan dan Dinas Koperasi:

Peran Dinas Pendidikan: Melalui Program Sekolah Adiwiyata
Dinas Pendidikan diminta untuk memaksimalkan penerapan program Sekolah Adiwiyata. Program ini menitikberatkan pada upaya mengubah pola pikir dan perilaku peserta didik agar memiliki kesadaran tinggi terhadap kebersihan lingkungan sekolah serta membentuk perilaku hidup bersih dan sehat sejak dini. Melalui pendidikan lingkungan di sekolah, diharapkan nilai-nilai kebersihan dan pemilahan sampah dapat tertanam dan dibawa oleh siswa hingga ke lingkungan rumah dan masyarakat.

Peran Dinas Koperasi: Pembinaan Pelaku UMKM dan Bank Sampah
Sementara itu, Dinas Koperasi dan UKM memiliki peran penting dalam memberikan penekanan dan pembinaan kepada seluruh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Fokus utamanya adalah mengedukasi para pelaku usaha agar bertanggung jawab terhadap sampah yang dihasilkan dari kegiatan usahanya. Selain itu, mereka didorong untuk mulai memilah sampah yang memiliki nilai ekonomi dan menjadikannya nasabah aktif dalam sistem Bank Sampah Relawan Siaga. Langkah ini tidak hanya mengurangi volume sampah, tetapi juga membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat.

Selain peran dinas terkait, Aslan juga merinci langkah-langkah teknis lain yang harus diterapkan agar pengelolaan sampah menjadi efektif dan ramah lingkungan:

1. Pemilahan dari Sumber: Sampah organik harus dipisahkan agar dapat diolah langsung menjadi pupuk kompos. Sementara itu, sampah anorganik seperti plastik, kertas, dan logam harus dipilah dan disalurkan untuk didaur ulang melalui sistem bank sampah.
2. Pengumpulan Terpisah: Sampah yang dihasilkan di lingkungan RT harus dikumpulkan secara terpisah antara jenis organik, anorganik, dan residu, agar tidak tercampur dan mencegah pencemaran lingkungan sejak awal.
3. Pembentukan Bank Sampah: Perlu dibentuk dan diaktifkan bank sampah di setiap tingkat desa, kelurahan, sekolah, dan pusat-pusat keramaian seperti pasar. Ini menjadi wadah pengelolaan sekaligus edukasi masyarakat.
4. Penyediaan Sarana Lengkap: Pemerintah wajib menyediakan tempat sampah yang terpisah jelas—berlabel organik, anorganik, dan residu—di seluruh ruang publik, jalan utama, dan fasilitas umum.
5. Dukungan Armada dan Edukasi: Diperlukan penyiapan armada pengangkut yang memadai serta program sosialisasi dan edukasi berkelanjutan kepada masyarakat agar mau berpartisipasi menjaga kebersihan dan memilah sampah.

Aslan menegaskan bahwa persoalan sampah tidak bisa diselesaikan hanya dengan mengandalkan pengangkutan, karena volume sampah akan terus bertambah jika tidak dikurangi dari sumbernya. Pendekatan terpadu yang melibatkan peran aktif lintas dinas, institusi pendidikan, pelaku usaha, dan masyarakat luas menjadi kunci utama keberhasilan.

Sebagai Ketua PSC 119, lembaga yang bergerak di bidang penanggulangan darurat dan pelayanan publik, Aslan menyampaikan pandangan ini sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab sosial demi lingkungan Majene yang bersih, sehat, dan tertata. Ia berharap saran ini menjadi bahan pertimbangan serius bagi Pemda Majene untuk segera merumuskan regulasi dan langkah nyata yang lebih komprehensif.

“Kita harap ada komitmen bersama. Sampah adalah tanggung jawab semua pihak, tapi pemerintah harus menjadi penggerak utama dengan sistem yang benar dan melibatkan semua elemen terkait. Mari kita selesaikan bersama demi kenyamanan dan kesehatan masyarakat Majene,” pungkasnya.

Usulan strategis yang mencakup peran pendidikan dan ekonomi ini kini menjadi perhatian publik, dan masyarakat berharap Pemda Majene segera merespons serta mengimplementasikan saran ini guna mewujudkan pengelolaan sampah yang lebih baik, tertib, dan bernilai ekonomi di masa depan.

Laporan Tenri Aya/H.Yahya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *