SULSEL, KOSONGSATUNEWS.COM — Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sulawesi Selatan memberikan tanggapan tegas terkait munculnya dugaan pungutan liar (pungli) di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Pallangga, Kab. Gowa.
Plt Kepala BPTD Sulsel, Andy Sanjaya, menyatakan bahwa dirinya telah melakukan konfirmasi langsung kepada Koordinator Satuan Pelayanan (Korsatpel) Pallangga guna mengklarifikasi isu mengenai pengakuan sejumlah sopir yang dimintai sejumlah uang.
Dari hasil konfirmasi awal tersebut, Andy menyampaikan bahwa pihak Korsatpel membantah adanya praktik penarikan uang di luar ketentuan resmi oleh petugas di lapangan.
”Saya telah mengonfirmasi kepada Korsatpel Pallangga bahwa tidak ada petugas yang meminta sejumlah uang kepada sopir. Saya selaku pimpinan di BPTD selalu menyampaikan kepada seluruh petugas untuk melaksanakan tugas sesuai peraturan yang berlaku dan hindari pungli,” ujar Andy Sanjaya saat dikonfirmasi, Kamis (6/8).
Meski demikian, menanggapi temuan dan data rekaman yang dimiliki media terkait dugaan aktivitas sopir yang keluar-masuk ruang penindakan sambil mempersiapkan sejumlah uang, Andy menegaskan bahwa BPTD tidak akan menoleransi jika ditemukan pelanggaran.
Ia berkomitmen untuk mengambil langkah tegas berupa pemeriksaan internal dan pemberian sanksi disiplin apabila dugaan pungli tersebut terbukti.
”Saya akan melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan memberikan sanksi tegas kepada petugas dimaksud (jika terbukti),” tegasnya.
Di samping klarifikasi tersebut, Plt Ka BPTD Sulsel turut mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pemilik armada dan sopir angkutan barang, untuk senantiasa mematuhi regulasi lalu lintas jalan serta tidak memicu terjadinya praktik ilegal.
Sopir diminta memastikan armada yang dikemudikan tidak melanggar aturan Over Dimension Over Loading (ODOL) serta melengkapi dokumen kendaraan yang sah, seperti SIM, STNK, dan Kartu Uji Berkala (e-Blue).
”Kami mengimbau masyarakat dan para sopir untuk tidak membawa muatan berlebih, melengkapi dokumen kendaraan, serta tidak memodifikasi kendaraan menjadi over dimensi. Yang terpenting, jangan pernah memberikan uang kepada petugas di UPPKB,” pungkasnya. (Afn)

























