SATBAS Desak Investigasi SPBU di Sulsel-Sultra, Soroti Dugaan Takaran, Pelayanan hingga Kesejahteraan Karyawan

Satuan Tugas Banteng Subsidi (SATBAS) Wilayah Se-Sulawesi mendesak pemerintah dan instansi terkait melakukan investigasi menyeluruh terhadap sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Sulawesi Tenggara (Sultra).

Desakan tersebut disampaikan Ketua SATBAS Wilayah Se-Sulawesi, Sultan Bakri M, melalui rilis resmi bernomor 003/RILIS/SATBAS/VIII/2026, Minggu (9/8/2026).

SATBAS menyoroti sejumlah persoalan yang dinilai perlu mendapat perhatian, mulai dari dugaan ketidaksesuaian takaran BBM, kualitas pelayanan, panjangnya antrean, kondisi fasilitas SPBU hingga kesejahteraan pekerja.

Soroti Dugaan Permainan Tera dan Takaran

Sultan Bakri mengungkapkan pihaknya menemukan indikasi yang menurutnya perlu ditelusuri terkait penggunaan alat ukur atau tera di sejumlah SPBU.

Ia mencontohkan transaksi pengisian BBM dengan nominal tertentu yang menurutnya perlu diuji kesesuaiannya antara angka pada mesin dispenser dan volume BBM yang diterima konsumen.

“Kami sering isi BBM Rp100.000, tapi angka di mesin sering lebih dari Rp100.000. Kuat dugaan takaran satu liter dikurangi agar oknum dapat keuntungan lebih besar,” ujar Sultan dalam rilisnya.

Atas dugaan tersebut, SATBAS meminta pemerintah, DPRD, tim metrologi, BPH Migas, Pertamina serta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap SPBU yang dianggap mencurigakan.

SATBAS juga mengusulkan agar pemeriksaan tidak hanya dilakukan secara formal, tetapi diawali dengan pemantauan langsung di lapangan.

“Ikut antre dan isi BBM sebelum sidak resmi,” demikian salah satu tuntutan SATBAS.

Namun, dugaan terkait ketidaksesuaian takaran tersebut perlu dibuktikan melalui pengujian resmi oleh instansi yang memiliki kewenangan di bidang metrologi legal.

Pelayanan dan Antrean BBM Jadi Sorotan

Selain persoalan takaran, SATBAS juga menyoroti pelayanan di sejumlah SPBU yang dinilai belum maksimal.

Beberapa persoalan yang disebut antara lain SPBU yang disebut kerap kehabisan BBM, pelayanan yang terkadang berhenti sementara, kebersihan area SPBU dan toilet yang dinilai belum memadai, serta minimnya jumlah petugas pada sejumlah dispenser.

Menurut SATBAS, kondisi tersebut berpotensi membuat beban kerja petugas SPBU menjadi berat.

“Jumlah karyawan sangat minim. Nosel satu, dua, tiga dan empat dipegang satu orang. Ini menyiksa karyawan,” kata Sultan.

SATBAS juga mengaku menerima keluhan dari sejumlah pengemudi atau sopir yang menjadi konsumen SPBU terkait antrean panjang.

Kondisi antrean panjang disebut kerap terjadi karena pasokan BBM yang terbatas atau BBM telah habis ketika konsumen tiba di giliran pengisian.

“Antrian panjang di setiap SPBU sering terjadi disebabkan susahnya mendapatkan BBM. Terkadang antre berjam-jam, pas giliran sudah habis,” demikian keterangan SATBAS, mengutip keluhan yang disebut disampaikan karyawan SPBU.

Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu persoalan yang paling dirasakan masyarakat, khususnya para pengemudi dan pencari BBM yang harus menghabiskan waktu berjam-jam dalam antrean.

Kesejahteraan Pekerja SPBU Juga Diminta Diawasi

SATBAS juga meminta pemerintah melalui instansi ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan terhadap kondisi ketenagakerjaan di SPBU.

Sultan menilai aspek kesejahteraan pekerja perlu menjadi perhatian, termasuk pemenuhan upah sesuai ketentuan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan serta hak pekerja apabila terjadi pemutusan hubungan kerja.

“Yang perlu diinvestigasi adalah kesejahteraan karyawan. Gaji harus sesuai UMR, BPJS Ketenagakerjaan wajib, dan pesangon harus dijamin,” tegasnya.

SATBAS juga menyinggung dugaan adanya praktik pemutusan hubungan kerja dan pergantian pekerja yang dilakukan untuk menghindari kewajiban pembayaran hak pekerja.

Meski demikian, tudingan tersebut masih berupa dugaan dan perlu diverifikasi melalui pemeriksaan oleh instansi ketenagakerjaan serta bukti dari pekerja maupun pihak pengelola SPBU.

SATBAS Sebut Sejumlah Instansi Punya Kewenangan

SATBAS meminta persoalan tersebut tidak hanya menjadi perhatian Pertamina, tetapi juga melibatkan sejumlah instansi sesuai kewenangannya.

Untuk persoalan tera dan alat ukur, pemeriksaan dapat dilakukan oleh instansi metrologi legal sesuai kewenangan. Sementara pengawasan kegiatan usaha hilir BBM melibatkan BPH Migas dan Pertamina sesuai tugas dan kewenangannya.

Jika ditemukan indikasi tindak pidana, aparat penegak hukum dapat melakukan penanganan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara persoalan hubungan kerja, upah, PHK dan perlindungan tenaga kerja menjadi ranah pengawasan instansi ketenagakerjaan.

SATBAS juga mendorong DPRD menggunakan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah terkait pelayanan publik dan distribusi BBM.

Minta Investigasi Total

Sultan menegaskan SATBAS akan terus mengawal persoalan distribusi BBM agar subsidi pemerintah benar-benar diterima masyarakat yang berhak.

“Kami ingin subsidi tepat sasaran, pelayanan prima, dan hak pekerja dipenuhi,” ujarnya.

SATBAS berharap pemerintah dan pihak terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan secara objektif. Hasil pemeriksaan tersebut, menurut SATBAS, penting untuk memastikan apakah berbagai dugaan yang disampaikan masyarakat dan organisasi tersebut benar terjadi atau tidak. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *