SURABAYA, 4 September 2026 – Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI), Hartanto Boechori, mendesak DPR RI dan Pemerintah segera mengesahkan UU Perampasan Aset. Ia menolak penundaan beralasan kekhawatiran penyalahgunaan aturan; menurutnya, celah yang ada harus ditutup, bukan dijadikan alasan mengulur waktu.
Menanggapi narasi ketakutan publik yang menyebut aturan ini bisa menjadi “pasal karet” atau alat politik, Hartanto menegaskan sasarannya tunggal: hanya koruptor dan jaringan kejahatan. UU harus berisi pembuktian terbalik, pengejaran aset hasil kejahatan, serta sanksi berat—bukan menyasar masyarakat biasa.
Solusi “Pembatasan Pintar”
Untuk menghilangkan risiko penyimpangan, Hartanto mengusulkan mekanisme pengaman berlapis:
✅ Batas Subjek Jelas: Fokus pada pejabat negara dan pihak terkait kejahatan, bukan warga sipil
✅ Ambang Nilai Tinggi: Aset yang disita bernilai besar (diusulkan minimal Rp5 Miliar), terhindar dari tekanan pada rakyat kecil
✅ Perlindungan Pihak Baik: Hak sanggah mudah, murah, dan beban bukti yang tegas
✅ Hukum Bagi Penegak Hukum: Oknum yang menyalahgunakan wewenang dihukum berat, dirampas asetnya, ditambah ganti rugi negara bagi korban kesalahan prosedur
Ditegaskannya, undang-undang tetap berpegang teguh pada prinsip keadilan dan kepastian hukum.
“Jangan menakut-nakuti rakyat. Jika ada kekurangan, perbaiki dan perketat pengawasan,” tegas wartawan senior itu.
Ia mengingatkan DPR dan Pemerintah: masyarakat menunggu realisasi janji pengesahan paling lambat 15 Desember 2026. Seluruh jajaran PJI di wilayah diminta ikut mengawasi proses legislasi ini hingga tuntas dan transparan.
“Rakyat tidak butuh janji lagi. Pers mengawal terus sampai titik akhir,” tutupnya. (**)





















