MAJENE, SULAWESI BARAT (6 September 2026) – Guna mengantisipasi peningkatan kebutuhan masyarakat, Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi secara resmi menambah pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) sebesar 15% untuk Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Sulawesi Barat, khususnya di Kabupaten Majene.
Langkah taktis ini diambil menyusul terjadinya antrean kendaraan di beberapa titik. Pertamina mengidentifikasi bahwa antrean tersebut turut dipicu oleh adanya keterlamnatan pasokan beberapa hari belakangan dan adanya peralihan (switching) sebagian konsumen dari BBM nonsubsidi ke BBM bersubsidi akibat disparitas harga yang cukup mencolok.Upaya Penertiban dan Normalisasi SPBUUntuk mengatasi kepadatan, Pertamina terus melakukan upaya normalisasi antrean di lapangan.
Salah satu strategi yang diterapkan adalah mengaktifkan sistem marshalling (petugas pengatur jalur) di SPBU dengan tingkat pengisian yang tinggi guna menjaga pelayanan tetap tertib dan aman.Di saat yang sama, Pertamina mempererat koordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda), Aparat Penegak Hukum (APH), dan instansi terkait untuk memastikan kelancaran jalur distribusi.
Hasan Basri, selaku penanggung jawab SPBU Lembang, Majene, mengimbau agar masyarakat tidak melakukan panic buying.
“Kami berharap masyarakat tetap tenang dan membeli BBM sesuai kebutuhan, karena ketersediaan pasokan dari Pertamina dipastikan aman dan stabil,” ujar Hasan.
Regulasi Ketat Pengisian Jeriken bagi Petani dan NelayanGuna memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran dan mencegah praktik pelangsiran, Pertamina menegaskan kembali aturan hukum mengenai pengisian menggunakan jeriken.
Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta regulasi turunannya, pengisian BBM bersubsidi (seperti Pertalite dan Biosolar) menggunakan wadah jeriken secara sembarangan adalah tindakan terlarang dan dapat dikenai sanksi pidana.Namun, pemerintah memberikan pengecualian khusus untuk sektor produktif, yakni nelayan sasaran dan petani kecil. Merujuk pada Peraturan Presiden, kelompok ini diperbolehkan membeli BBM bersubsidi dengan jeriken bersertifikasi (bukan plastik biasa) dengan syarat wajib membawa Surat Rekomendasi/Surat Izin Pembelian yang sah dari dinas terkait, seperti Dinas Perikanan atau Dinas Pertanian setempat.
Surat ini wajib mencantumkan kuota kebutuhan harian/bulanan serta identitas penerima yang terverifikasi dalam sistem Subsidi Tepat Pertamina.Analisis Situasi dan Dampak EkonomiFenomena switching konsumen ke BBM subsidi jika tidak dimitigasi dapat mempercepat habisnya kuota tahunan daerah. Kepadatan di SPBU juga membawa dampak langsung terhadap mobilitas harian warga Majene dan efisiensi waktu distribusi logistik antarkota.Di sisi lain, pengetatan aturan jeriken berbasis surat izin ini berdampak positif dalam menekan ruang gerak spekulan atau pengecer ilegal.
Bagi sektor pertanian dan perikanan di Majene, kebijakan ini menjamin bahwa hak energi murah mereka tidak direbut oleh pihak yang tidak berhak, sehingga produktivitas pangan di Sulawesi Barat tetap terjaga di tengah fluktuasi harga energi global.
Editor Tenri AYA





















