SIDRAP, KOSONGSATUNEWS.COM, — Antrean kendaraan di sejumlah SPBU menjadi pemandangan yang terlihat di berbagai wilayah Sulawesi Selatan, termasuk Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap). Kondisi tersebut menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Sidrap yang membentuk Satuan Tugas untuk melakukan pengawasan langsung di sejumlah SPBU.
Satgas tersebut melibatkan unsur Pemerintah Kabupaten Sidrap, di antaranya Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan, dan Ketahanan Pangan, serta Bagian Administrasi Perekonomian dan SDA Setda Sidrap. Pengawasan juga dilakukan bersama pihak Kepolisian Resor Sidrap.
Kepala Bagian Administrasi Perekonomian dan SDA Setda Sidrap, Haris Alimin, mengatakan Satgas Pemkab Sidrap telah melakukan pengawasan sejak 8 September 2026 dan akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan.
Ia mengungkap, pengawasan ini dilakukan atas perintah langsung Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap kondisi antrean kendaraan yang dalam beberapa bulan terakhir terlihat di SPBU di wilayah Sidrap.
“Pengawasan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga agar BBM bersubsidi dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya, sekaligus mencegah antrean berulang yang dapat menyebabkan kepadatan di sekitar SPBU,” terang Haris usai melakukan pengawasan bersama tim di sejumlah SPBU, Kamis (10/9/2026).
Bupati Sidrap, kata Haris, menitipkan pesan kepada pengelola SPBU agar pendistribusian BBM bersubsidi dilakukan secara tertib dan sesuai ketentuan.
“Secara umum berjalan lancar dan tertib. Kami dari Satgas bersama dengan pengelola senantiasa memperhatikan barcode dengan mencocokkannya dengan nomor polisi kendaraan, demikian juga tangki penampungan BBM sebelum melakukan pengisian,” kata Haris.
Dari hasil pemantauan, SPBU juga rata-rata menerapkan pembatasan volume pengisian BBM bersubsidi. Untuk solar, kendaraan roda enam dibatasi 50 liter, roda 10 ke atas 100 liter, dan kendaraan roda empat 30 liter.
Sementara untuk pertalite, pembatasan pengisian untuk mobil sebanyak 30 liter, sedangkan kendaraan bermotor berkisar 7–10 liter.
Satgas juga melihat praktik yang diterapkan SPBU Kanie dalam mengurai antrean agar tidak mengganggu aktivitas pengguna jalan. Pengelola mengatur waktu pelayanan berdasarkan jenis BBM.
“Khusus BBM solar dilayani pada pagi hari, sedangkan pada siang hari pelayanan dialihkan untuk BBM pertalite,” sebut Haris.
Haris selanjutnya mengajak masyarakat menggunakan BBM bersubsidi secara bijak dan sesuai peruntukannya. Masyarakat diimbau tidak melakukan pengisian berulang dengan kembali mengantre di SPBU lain.
Menurutnya, dari hasil pemantauan, ketersediaan BBM bersubsidi masih cukup dan pasokan dari PT Pertamina Patra Niaga berjalan lancar.
Haris menjelaskan, tingginya kebutuhan BBM bersubsidi salah satunya berkaitan dengan aktivitas pertanian. Kemarau akibat El Niño membuat petani meningkatkan kegiatan pompanisasi untuk menyelamatkan pertanaman.
“Selain itu, kebutuhan BBM Solar juga meningkat untuk mendukung kegiatan panen menggunakan combine harvester di lahan persawahan Sidrap,” pungkasnya. (MDS)





















