PINRANG, KOSONGSATUNEWS.COM – Proyek revitalisasi di SDN 78 Pinrang, Kecamatan Mattiro Bulu, mengundang sejumlah kejanggalan serius saat ditinjau tim investigasi media. Proyek ini bahkan disebut sebagai “proyek siluman” di lapangan karena tidak terpasangnya papan informasi atau papan rencana kerja yang menjadi syarat dasar dan keterbukaan publik, Sesuai Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

Saat dikonfirmasi di lokasi, salah satu pekerja atau kepala tukang di lokasi mengakui bahwa papan proyek memang belum terpasang. “Kami belum pasang pak, nanti kami sampaikan kepada pelaksana agar segera dipasang papan rencana dan informasi proyeknya,” ujarnya.
Banyak Kejanggalan & Diduga Tak Sesuai Ketentuan
Ketiadaan papan informasi hanyalah awal dari rentetan temuan yang memprihatinkan. Berdasarkan pemantauan di lapangan, revitalisasi ini dinilai berpotensi menyimpang dari Petunjuk Teknis (Juknis) maupun Petunjuk Pelaksanaan (Juklak), serta diduga tidak sejalan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disusun—membuka ruang dugaan ketidaktepatan sasaran maupun praktik penyimpangan anggaran/KKN.
Sejumlah temuan mendasar di lokasi:
✅ Dinding bangunan lama masih tetap digunakan dan tidak diperbarui maupun dibongkar
✅ Rangka kusen lama tetap dipertahankan, tidak diganti baru
✅ Tidak ada penambahan ketinggian dinding, berbeda dengan standar yang umum diterapkan di daerah lain
✅ Pekerjaan terlihat bersifat permukaan saja: sementara terlihat hanya mengganti plafon, lantai, dan atap, sementara struktur utama dibiarkan meski kondisinya sudah tidak layak.
✅ Kualitas hasil akhir sangat dipertanyakan akibat lemahnya pengawasan di lapangan
Standar Berbeda & Minim Kehadiran Pengawas
Perbandingan dengan pelaksanaan revitalisasi (Rehabilitasi) di Kabupaten lain menampakkan perbedaan yang sangat mencolok. Di tempat lain, sekolah yang ditangani mengalami perubahan menyeluruh: dinding diperbaiki atau dibangun ulang, ketinggian disesuaikan, seluruh pintu dan jendela diperbarui, bahkan pembongkaran dan pembangunan dari nol dilakukan jika kondisi bangunan memang sudah tidak layak. Sementara itu, di Pinrang prosesnya terlihat setengah-setengah dan menguntungkan pihak pihak tertentu, kuat dugaan proyek Sekolah ada kongkalikong sistimatik.
Hal yang juga disayangkan, saat tim media turun ke lokasi, jarang sekali dijumpai kehadiran Kepala Sekolah maupun pejabat yang bertanggung jawab mewakili Dinas Pendidikan dalam memantau jalannya pekerjaan. Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah pola pelaksanaan di Kabupaten Pinrang dilakukan secara swakelola atau diserahkan kepada pihak ketiga tanpa pengawasan yang memadai?
Seruan Transparansi & Pertanggungjawaban Anggaran
Masyarakat dan penggiat antikorupsi khawatir anggaran yang cukup besar hanya habis di permukaan tanpa memberikan manfaat jangka panjang yang nyata. Jika pola kerja hanya mengubah bagian luar saja tanpa memperbaiki struktur utama yang rapuh, maka dikhawatirkan setiap tahun anggaran negara akan terus habis untuk perbaikan berulang yang tidak tuntas dan tidak berkelanjutan.
“Kami tidak ingin pelaksanaan program pemerintah hanya menjadi pemanfaatan keuntungan sepihak, namun mutu bangunan sekolah tidak menjamin keamanan dan kenyamanan murid serta guru,” tegas perwakilan tim investigasi apalagi uang negara yang di gunakan sangat besar untuk memperbaiki sekolah sekolah yang ada di Indonesia.
Kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Pinrang beserta jajarannya, tim media dan warga meminta keterbukaan informasi penuh:
🔹 Terbitkan secara transparan total besaran anggaran proyek SDN 78 Pinrang
🔹 Paparkan rincian lengkap item-item pekerjaan yang tercantum dalam RAB
🔹 Jelaskan secara terbuka alasannya mengapa pola pelaksanaan di lokasi berbeda dengan standar yang berlaku di wilayah lain
🔹 Wajibkan keberadaan papan proyek dan pengawasan rutin langsung di lapangan oleh Kuasa Pengguna Anggaran maupun Pejabat Pembuat Komitmen
Pemantauan lebih lanjut akan terus dilakukan agar anggaran pendidikan benar-benar bekerja jujur, transparan, dan sekolah yang dihasilkan berkualitas serta tahan lama bagi generasi penerus.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan fakta yang ditemukan di lapangan secara objektif dan terbuka, dimaksudkan sebagai kontrol sosial yang positif serta upaya pencegahan kerugian negara, bukan fitnah atau penghinaan sebagaimana diatur dalam hukum pers dan UU ITE. Konfirmasi akan terus diperbarui jika telah menerima tanggapan resmi dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Pinrang. Bila ada kekeliruan dalam pemberitaan gunakan Hak jawab dan hak koreksi(**)














