POLMAN, 16 SEPTEMBER 2026 – Kebijakan memaksa pengunjung, masyarakat umum, maupun wartawan menitipkan telepon seluler (HP) dan perangkat kamera di loket masuk Kejaksaan Negeri Polewali Mandar memicu gelombang protes dan kekecewaan luas. Dianggap tidak masuk akal, tertinggal zaman, serta berbau ketakutan akan transparansi, aturan ini dinilai jelas melanggar Hak Asasi Manusia, hak privasi, dan kemerdekaan pers.
Aturan Tidak Masuk Akal di Era Digital
Pemerhati keterbukaan informasi menegaskan: HP adalah barang milik pribadi, sarana privasi dan komunikasi, bukan barang berbahaya. Perbandingannya mencolok:
✅ Naik pesawat terbang sekalipun, rakyat tidak dipaksa menitipkan HP;
✅ Hampir seluruh lembaga negara lain tidak menerapkan SOP kuno/tertutup semacam ini;
✅ Muncul kecurigaan mendalam: “Apakah Kejari Polman takut direkam, dipantau atau dikonfirmasi secara terbuka? Ada apa yang ingin disembunyikan?”
✅ Hanya benda yang nyata-nyata berisiko mengganggu keamanan yang layak diatur, bukan alat komunikasi dan informasi digital.
Pimpinan Media & Wartawan Merasa Dipermalukan & Dihambat
Kekecewaan dan pelanggaran terasa nyata bagi kalangan insan pers yang hendak menjalankan tugas konfirmasi dan peliputan:
Andi Guntur Noerman (Pimpinan Majalah Kosong Satu News/kosongsatunews):
“Kami sangat kecewa. Alat utama wartawan justru HP dan kamera untuk merekam fakta, data dan bukti. Memaksakan penitipannya sama makna melucuti kemampuan kerja pers, padahal kami sudah jelaskan tugas kami. Menghalangi tugas ini memiliki konsekuensi hukum dan pelanggaran pasal.”
H. Yaya, Kepala Biro Polman:
“Sangat memilukan, saya dipermalukan oleh Kasi Vidum Rizal, SH. Tas jinjing berisi kamera pun dipaksa tertinggal di luar. Ini penghambat nyata, perlakuan yang tak pantas bagi mitra kontrol sosial.”
Disampaikan pula bahwa kebijakan ini bertentangan dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, prinsip HAM dan hak publik untuk mendapatkan informasi yang transparan.
Pertanyaan Tegas & Desakan Pengawasan
Publik menuntut jawaban terbuka dari Kejari Polman, Kejaksaan Tinggi Sulbar hingga Kejaksaan Agung RI:
1. Apa dasar hukum nyata memblokir alat komunikasi/pribadi warga masa kini?
2. Ke mana peran Aswas/Pengawasan Kejati Sulbar dan Kejagung? Mengapa membiarkan SOP keliru dan tertutup berjalan?
3. Segera cabut kebijakan penitipan HP/kamera, hormati privasi warga dan alat kerja jurnalis yang dilindungi undang-undang.
Apakah kebijakan ini lahir karena rasa takut akan rekaman pelanggaran atau pengawasan publik? Kejaksaan justru harus menjadi teladan keterbukaan, bukan membangun benteng ketidakpercayaan.
Catatan Redaksi:
Sesuai Kode Etik Jurnalistik, ruang Hak Jawab, Sanggah dan Penjelasan terbuka luas bagi pihak Kejaksaan dan siapa pun yang merasa berkepentingan. (Sultang)














