Reporter Tribun Sulbar.com Diduga Dipukul Saat Klarifikasi dI Sekolah, AJI Mandar Kecam dan Minta Kapolda Usut Tuntas

SULBAR – Seorang jurnalis Tribun Sulbar.com di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, bernama Taufan diduga mengalami tindak kekerasan saat menjalankan tugas jurnalistik, Jumat 18 September 2026 pagi.

Peristiwa itu terjadi saat korban memenuhi undangan klarifikasi atau mediasi dari salah satu SMA di Kabupaten Pasangkayu, buntut dari pemberitaannya yang sebelumnya viral.

Berdasarkan keterangan korban, pihak sekolah meminta dirinya datang untuk memberikan hak jawab. Taufan pun datang dengan niat baik.

Sesampainya di sekolah, korban masuk ke sebuah ruangan bersama salah satu staf guru dan berbincang santai. Tak berselang lama, seorang pria bernama Umar yang disebut merupakan suami dari salah satu guru di sekolah tersebut datang mengantar istrinya dan ikut bergabung dalam perbincangan.

Dalam perbincangan itu, Umar disebut mengaku sebagai keluarga Taufan dan mempermasalahkan pemberitaan tersebut serta meminta pertanggungjawaban. Taufan menuturkan, Umar bahkan melontarkan ancaman.

“Siapapun kau, kalau kau bikin masalah, saya orang berani mati di sini,” ujar Taufan menirukan ucapan Umar.

Karena tidak ditanggapi, Umar diduga emosi dan berdiri lalu melayangkan pukulan ke arah Taufan. Aksi tersebut sempat ditahan oleh guru yang berada di lokasi. Namun, Umar kembali melakukan pemukulan kedua.

“Saya tangkis pakai tangan kiri. Andai tidak saya tangkis, pukulan itu pasti mendarat di mukaku,” kata Taufan.

Tak sampai di situ, setelah keluar dari ruangan, Umar disebut menunjuk-nunjuk Taufan dan menantangnya melapor ke polisi.

“Kalau kau lapor polisi, saya tunggu laporanmu. Saya tunggu beraninya melapor polisi,” ucap Taufan menirukan kembali ancaman tersebut.

Atas kejadian ini, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mandar menyatakan sikap keras dan mengecam tindakan kekerasan terhadap jurnalis.

Dalam pernyataan resminya, AJI Mandar menyampaikan tiga poin sikap:

1. Meminta Kapolda Sulawesi Barat mengusut tuntas kasus kekerasan yang menimpa jurnalis Taufan, Reporter Tribun http://Sulbar.com sesuai hukum yang berlaku. AJI menilai keseriusan Polda Sulbar dalam menindak pelaku kekerasan menjadi bukti profesionalisme kepolisian.

2. Meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajaran memberikan perlindungan terhadap jurnalis yang melakukan kerja-kerja jurnalistik.

3. Mengingatkan kepada masyarakat serta aparat penegak hukum bahwa kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

AJI Mandar menegaskan, dalam Pasal 4 ayat (3) UU Pers berbunyi, untuk menjamin kebebasan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Selanjutnya Pasal 18 ayat (1) menyebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

“Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum,” tegas Ketua AJI Mandar Frendy Christian dan Divisi Advokasi Semuel Mesakaraeng dalam rilisnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *