Polres Sidrap Ungkap 14 Kasus dalam Operasi Antik, 24 Tersangka Diamankan

SIDRAP, KOSONGSATUNEWS.COM, — Polres Sidrap, Polda Sulawesi Selatan mengungkap 14 kasus dalam pelaksanaan Operasi Antik yang digelar selama 20 hari, mulai 9 hingga 28 September 2026.

Hal tersebut disampaikan Wakapolres Sidrap Kompol Sumardi, S.H., M.M., dalam kegiatan pers rilis yang digelar di Mapolres Sidrap pada Rabu, 7 Oktober 2026.

Dari 14 kasus yang berhasil diungkap, sebanyak tujuh kasus merupakan target operasi. Seluruh target operasi tersebut berhasil diungkap oleh jajaran Polres Sidrap.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 24 tersangka. Mereka terdiri dari 23 laki-laki dewasa dan satu perempuan dewasa.

Barang bukti yang diamankan di antaranya narkotika jenis sabu sebanyak 138,5 gram, dua butir ekstasi, serta narkotika jenis baru berupa MDMA dalam bentuk cairan yang dikemas dalam 28 cartridge.

Menurut pihak kepolisian, pengungkapan MDMA cair tersebut merupakan pengungkapan pertama kalinya di wilayah hukum Polres Sidrap. Cairan tersebut diketahui biasa digunakan dalam perangkat rokok elektrik.

Dari pengungkapan kasus narkotika tersebut, polisi memperkirakan nilai barang bukti yang berhasil diselamatkan mencapai sekitar Rp252,8 juta.

Sementara itu, jumlah masyarakat yang diperkirakan berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkoba mencapai sekitar 8.625 jiwa di Kabupaten Sidrap.

Para tersangka memiliki peran berbeda-beda. Ada yang berperan sebagai kurir, pengedar atau bandar, hingga pengguna. Bahkan, terdapat tersangka yang menjalankan lebih dari satu peran.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk Pasal 114 ayat (1) dan (2), serta ketentuan pidana lain sebagaimana disampaikan dalam pers rilis.

Selain pengungkapan kasus narkotika melalui Operasi Antik, Satreskrim Polres Sidrap juga mengungkap kasus dugaan penipuan online.

Dalam kasus tersebut, polisi menerima laporan dari sejumlah korban. Modus yang digunakan tersangka diduga berawal dari perkenalan melalui media sosial Facebook.

Tersangka kemudian membangun komunikasi dengan korban hingga hubungan tersebut berlanjut. Dalam prosesnya, tersangka diduga menjanjikan korban untuk menikah.

Polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk menelusuri jumlah korban dan rangkaian modus yang dilakukan tersangka.

Pengungkapan sejumlah kasus tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Sidrap dalam memberantas peredaran narkotika sekaligus mengungkap tindak pidana yang meresahkan masyarakat.(MDS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *