Kosongsatunews.com,
Puluhan pedagang Pasar Sentral Siwa mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Wajo, Rabu 5/2/2020.
Pedagang yang tergabung dalam Forum Pedagang Pasar Sentral Siwa ( FP2S ) berkonvoi menggunakan kendaraan roda empat dari Siwa Kecamatan Pitumpanua menuju Kantor DPRD Wajo.
Kedatangan para pedagang ini, untuk menyampaikan aspirasi terkait dengan isu rencana pembentukan Pansus ( Panitia Khusus ) DPRD Wajo tentang polemik pembagian Rumah Toko ( Ruko ) dan Lods Pasar Siwa.
Pedagang Pasar Siwa yang didampingi Ketua Advokasi LSM Lapmas Wajo, Sudirman SH.MH, Ketua Wajo Anti Coruption Watch (WACC) Andi Mappanyukki, dan Ketua KSBSI Wajo, Abdul Kadir Nongko menolak pembentukan Pansus Pasar Siwa.
Aspirasi tersebut diterima oleh anggota DPRD Wajo H. Musa, Marlina, Sulfia dan Andi Suleha Selle.
Selain itu, juga hadir Ketua Komisi II DPRD wajo Ir Haji Sudirman Meru dan Anggota Komisi II Asri Jaya A. Latief.
Koordinator Lapangan Andi Aminuddin meminta agar pasar Siwa jangan diusik- usik lagi karena sudah benar
peruntukannya, bahkan dalam pembagian lods dan kios itu di undi.
Dia menjelaskan, pada hari Kamis tanggal 28 Desember 2017, pihak Pemkab Wajo, pemerintah Kecamatan
Pitumpanua dan bersama DPRD telah memfasilitasi proses pembagian kios dan losd Pasar Sentral Siwa kepada
pedagang yang selama ini aktif di Pasar tersebut dengan cara di undi untuk menghindari anggapan diskriminatif antar
masyarakat pedagang yang dilaksanakan di Kantor Kecamatan Pitumpanua.
Bahkan kata dia, pada tanggal 27 April 2019 Pemkab bersama DPRD Wajo kembali telah memfasilitasi proses
pembagian Ruko dan lods Pasar Sentral Siwa kepada masyarakat pedagang di Kantor Dinas Perdagangan Kabupaten Wajo.
” Pembagian Ruko tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Wajo disaksikan oleh unsur DPRD Wajo. Bahkan
masing masing pedagang Pasar Sentral Siwa yang mendapatkan Ruko saat itu, bertandatangan diatas materai.
Pada tanggal 3 Oktober 2019, lanjut dia, kembali Pemkab bersama DPRD Wajo memfasilitasi pertemuan
masyarakat pedagang Pasar Sentral dan telah menghasilkan kesepakatan.
Kesepakatan tersebut yakni, pedagang Pasar Sentral Siwa yang mempunyai tempat ganda atau memiliki lebih dari
satu unit tempat, bersedia secara ikhlas melepaskan dan meyerahkan salah – satu tempatnya dengan tenggang waktu dari tanggal 3 Oktober 2019 sampai dengan 31 Oktober 2019.
Kedua, pada kesempatan itu, juga Pemkab Wajo menyampaikan bahwa akan menerbitkan SITU/SK penempatan Ruko
kepada pedagang yang telah diserahkan langsung oleh Bapak Bupati Wajo.
Kemudian yang ketiga, seluruh yang hadir pada pertemuan itu, yang terdiri dari unsur pemerintah, DPRD dan
masyarakat Pedagang Pasar Sentral Siwa menyepakati bahwa, permasalahan (polemik/ kisruh) pembagian Ruko, kios
dan lods Pasar Sentral Siwa, sudah dianggap selesai dan final/ tidak boleh ada lagi yang mempermasalahkan.
Ketua Forum Pedagang Pasar Sentral Siwa Haji Rukman Nawawi dalam penyataan sikapnya, mendesak
pihak Pemkab dan DPRD Wajo agar konsisten dan tegas dengan apa yang telah disepakati dan diputuskan
mengenai penanganan dan penyelesaian masalalah Pasar Sentral Siwa.
Selain itu, dia juga mendesak Pemkab dan DPRD Wajo membuat tim rekonsiliasi Pasar Sentral Siwa, yang terdiri dari
unsur pemerintah, DPRD, Masyarakat pedagang dan dari unsur independen.
“Dengan adanya tim rekonsiliasi ini nanti
diharapkan dapat menjadi pihak penengah yang dapat memberi keputusan yang berkeadilan bagi seluruh pihak yang
terkait di Pasar Sentral Siwa, termasuk penanganan, penetapan dan pembagian tempat/kios yang masih kosong di
lantai 2 pasar sentral Siwa,” tegasnya.
Anggota DPRD Kabupaten Wajo, Asri Jaya A Latif mengatakan, apa yang disampaikan