Kosongsatunews.com
Menelisik perjalanan satu tahun kepemimpinan Bupati Wajo, H.Amran Mahmud dan Wakil Bupati, H.Amran,SE dengan berbagai kebijakan yang ditelorkan, menyiratkan lahirnya harapan besar bagi kemajuan daerah yang dipimpinnya.
Selain itu, ide-ide brilian dari perubahan paradigma sosial kemasyarakatan yang dilakukan, memantik tampilnya “Duo Amran” ini sebagai icon milenialis modern dengan kemampuan menjawab isu-isu global dan strategis dewasa ini.
Kebijakan pembangunan yang dituangkan ke dalam visi dan misi pembangunan, yakni “MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT WAJO DENGAN JIWA KEMANDIRIAN DAN PEMERINTAHAN YANG DEMOKRATIS BERNAFASKAN KEAGAMAAN, PERMASALAHAN PEMBANGUNAN, ISU DAERAH DAN KONDISI DAERAH”
Langkah pertama yang dilakukan diawal kepemimpinannya adalah menutup defisit anggaran melalui rasionalisasi anggaran dan melakukan transparansi anggaran di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Selain itu, sistem pengelolaan keuangan baik pendapatan maupun pengelolaan keuangan dilakukan secara akuntabel dan transparan.
Upaya yang dilakukan duet Politisi dan Pengusaha ini dalam menjalankan amanah rakyat terbukti mampu membebaskan daerah yang dipimpinnya ini dari defisit anggaran sebesar Rp. 67 Miliar.
Langkah kedua adalah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dimana pada awal kepemimpinan pasangan bertagline PAMMASE ini terjadi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dimana pada tahun 2018 PAD kabupaten Wajo hanya sebesar Rp. 134.000.960.836 pada tahun 2019 naik menjadi Rp.142.128.537.381 atau terjadi peningkatan sebesar Rp. 8.119.576.545.
Bupati Wajo, Amran Mahmud menuturkan bahwa peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) ini dipicu oleh inovasi yang dilakukan bersama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Tahun 2019, penerapan system online pajak daerah mulai dilaksanakan tepatnya dua bulan pasca pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Wajo.
“Melalui MoU antara Pemda Kabupaten Wajo dengan PT Bank Sulselbar, penerapan sistem online ini dikenal dengan nama Mobile Online System (MPOS), dengan memasang sebanyak 30 alat transaksi pada warung, restoran dan rumah makan yang masih berpusat di kota mampu menekan kebocoran pajak dan meningkatkan penerimaan pajak,” jelas Bupati yang juga Ketua DPD Muhammadiyah kabupaten Wajo ini.
Selain MPOS, Pemerintah Wajo juga telah melakukan kerjasama dengan Kantor Pertanahan Wajo untuk penerapan sistem host to host dan sangat berpengaruh pada peningkatan penerimaan BPHTB di Wajo.
Pada sistem pengurusan perijinan, melalui Peraturan Bupati Nomor 148 Tahun 2019 Pemerintah Daerah menerapkan sistem Tax Clearing atau konfirmasi status wajib pajak.
Sementara Wakil Bupati Wajo, H Amran,SE mengatakan langkah besar yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Wajo diawal pemerintahan PAMMASE adalah penataan birokrasi Pemerintah Daerah, melalui Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2019 tentang struktur organisasi, Pemkab berhasil melakukan restrukturisasi perangkat daerah dimana sebelum penerapan Perda Nomor 1
Tahun 2019 jumlah OPD sebanyak 32 OPD menjadi 27 OPD.
“Tujuannya, selain untuk mengefisienkan anggaran rutin agar anggaran lebih banyak dipergunakan untuk kepentingan publik. Lebih dari itu, kami ingin mewujudkan pelayanan birokrasi yang miskin struktur tetapi kaya fungsi, “pungkas Pengusaha Batu Bara yang terjun ke dunia politik ini. (Laporan : Eddy Mulyawan)