Gowa, kosongsatunews.com – Tim investigasi Group Wartawan Media Online “GoWa-MO” Indonesia berhasil membongkar dugaan tindak pidana korupsi beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) pada salah satu SMPN di Kecamatan Tinggimoncong Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan.
Diduga pelakunya adalah oknum mantan kepala SMPN I Tinggimoncong berinisial (Stp) dengan modus menggandakan rekening siswa dan memalsukan tanda tangan.
Adapun kronologi kejadian berdasarkan informasi dari Kadis Pendidikan Gowa, Abdul Salam seperti tertera dibawah ini:
Berawal dari penerimaan Beasiswa PIP April Tahun 2020, Kepala Sekolah yang menjabat saat ini memerintahkan kepada wakil untuk mengumpulkan buku rekening siswa yang mendapat bantuan Beasiswa PIP tahun 2020 , sebagai penanggung jawab dalam hal ini wakil Kepala sekolah( Dahrin SPd MSi) mengatakan bahwa buku rekening semuanya hilang dan kepala sekolah mendesak untuk mencari buku rekening yang akhirnya Dahrin SPd MSi mengganti buku rekening siswa yang mendapat bantuan Beasiswa PIP 2020.
Pada saat dana Beasiswa PIP tahun 2020 dicairkan maka muncul beberapa keganjilan:
-Ada beberapa orang tua pada saat dibagikan masih memiliki buku rekening lama (SD).
– Setelah diteliti oleh orang tua ada keganjilan saldo rekening buku lama tidak pindah saldo ke rekening buku baru.
– Beberapa orang tua yang menggunakan buku rekeningnya sebagai tabungan, ternyata tabungan di buku rekeningnya yang baru menjadi nihil, sehingga beberapa orang tua keberatan ke pihak sekolah karena tabungannya ditarik tanpa sepengetahuan orang tua siswa bahkan ada orang tua yang tabungannya sampai jutaan.
– Setelah ditelusuri oleh pihak sekolah ke Bank BRI, ternyata setiap ada bantuan Beasiswa PIP maka siswa yang mendapatkan bantuan Beasiswa PIP dibuatkan kembali buku rekening baru tanpa sepengetahuan orang tua siswa dan buku rekening lama terblokir, pihak bank mengatakan untuk kembali ke sekolah mengambil buku rekening baru, sehingga beberapa orang tua sudah menyampaikan keberatannya ke pihak sekolah.
– Seiring dengan kejadian ini banyak orang tua mengeluhkan karena selama di SMP dari 2017-2019 tidak pernah mendapatkan bantuan padahal sewaktu di SD mendapatkan bantuan Beasiswa PIP dan beberapa yang mendapatkan bantuan tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya diterima dan tidak memperlihatkan buku rekening Tabungan SimPel Siswa.
Selanjutnya kepala sekolah yang sekarang menjabat menanyakan kepada penanggungjawab (Dahrin SPd MSi) dia yang mengatakan bahwa Kepala Sekolah ( Sutopo SPd MSi) selama ini hanya sebagian kecil yang dibagikan dan semua laporan tidak ada/hilang baik di SMP Reguler maupun SMP Terbuka.
Kemudian kepala sekolah melaporkan masalah ini ke Kepala Dinas Pendidikan Gowa, pada Tanggal 22 April 2020 terkait masalah ini dan pihak dinas mengirimkan Laporan Penerima Beasiswa PIP dari tahun 2017, 2018 dan 2019.
Atas anjuran Kepala Dinas Pendidikan Gowa, selanjutnya Kepala SMPN 1 Tinggimoncong yang menjabat saat ini, memanggil Sutopo SPd MSi dan Dahrin SPd MSi, guna menanyakan perihal ini. Dan, Sutopo mengakui bahwa telah menyalahgunakan dana tersebut, tapi siap mengembalikan dan telah menandatangani Surat Pernyataan Siap Mengembalikan dana tersebut.
Sebagian besar siswa yang tidak mendapatkan bantuan Beasiswa PIP sewaktu di SMP, baik di SMP Reguler maupun SMP Terbuka tidak mendapatkan lagi bantuan Beasiswa PIP di SMA disebabkan tidak memiliki buku rekening karena buku rekening siswa yang tamat tidak diberikan atau dihilangkan.
Jumlah siswa SMA = 177 orang
Jumlah siswa SMP = 380 orang
Total dana = 330.875.000
Sementara, Ketua Tim Investigasi dari GoWa-Mo, Taufan Daeng Siama mengatakan, bahwa persoalan atau kasus ini harus diusut tuntas berdasarkan peraturan hukum yang berlaku, agar ada efek jera dan perbuatan melanggar hukum dan merugikan rakyat serta negara dapat dihilangkan dari negeri tercinta ini.
“Ini tidak bisa dibiarkan tanpa mendapatkan sanksi hukum yang ada dan berlaku di negara yang kita cintai ini. Diharapkan semua stakeholder yang terkait, yakni: Dinas Pendidikan Gowa, Inspektorat Gowa, kepolisian dan kejaksaan supaya bisa menindaklanjuti masalah ini sesuai peraturan hukum yang resmi dan ada di negeri tercinta ini,” tandas Taufan Daeng Siama.
Di sisi lain, Inspektur Inspektorat Kab Gowa, Kamsinah Daeng Tarring saat dikonfirmasi via WhatsApp mengatakan, dirinya sudah mengetahui namun belum menindaklanjuti karena belum menerima surat resmi dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa yang ditujukan ke Bupati Gowa, lalu tembusan ke Inspektorat.
“Kami akan turun ke lokasi melakukan cek dan ricek apabila sudah ada disposisi dari Bupati Gowa,” jelas Inspektur Inspektorat Gowa, Kamsinah Daeng Tarring memberikan klarifikasinya lewat telepon selularnya, Jum’at (22/5).
(Rilis GoWa-MO)
(*)