kosongsatunews.com, SIDRAP— Seorang anak lelaki dibawah umur inisial (LD)
diamankan Satreskrim Polres Sidrap karena diduga telah mencuri perhiasan emas, Senin, 2 November 2020.
Anak berusia 16 tahun itu ditangkap di Lawawoi, Kelurahan Uluale, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Benny Pornika mengatakan, terduga pelaku yang tinggal di Watang Pulu ditangkap berdasarkan laporan polisi LPB/220XI/2020/SPKT/SSL/RES. SIDRAP, tanggal 02 Nopember 2020.
Laporan itu tentang dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi pada 17 Oktober 2020 sekitar pukul 21.00 wita di Lawawoi Kelurahan Uluale, Kecamatan Wattang Pulu.
“Iya, seorang anak laki-laki dibawah umur kita amankan karena di duga telah melakukan tindak pidana pencurian emas dan uang tunai,” ucapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari terduga pelaku yakni sebuah Hp oppo V20, 1 kotak arloji, dan 1 lembar amplop.
Dari hasil introgasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian perhiasan emas dan uang tunai lalu dijual.
“Dari pemeriksaan, pelaku menjual barang-barang curian itu dan hasilnya dipake bermain judi dan membeli Hp dan akun game online,” ujarny AKP Benny Pornika.
Sebelumnya, korban yang melapor di Polres Sidrap telah kehilangan perhiasan emas seberat 21 gram dan uang tunai sebanyak Rp7,3 juta.
Saat kejadian, rumah korban dalam keadaan kosong dan diduga pelaku masuk melalui pintu yang berada dilantai dua.
Sementara, pelaku dan barang bukti di amankan di Mapolres Sidrap guna penyelidikan lebih lanjut. (*)
Laporan : M. Darwis