kosongsatunews.com, SOPPENG– Adalah Jumardin warga Desa Paroto, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng, Sulsel, menghibah pada Bupati, Gubernur dan Presiden, kiranya segunduk penghalang yang merintanginya dalam mengolah Tambang Golongan C di aliran sungai Walanae.
Yang sudah di terbitkan izin dari pihak berwenang untuk opersional namun selalu saja di halangi dari oknum aparat Desa setempat. ” Semenjak terbitnya surat izi pengolahan tambang dari Provinsi Sulsel. Aslinya saya tidak pernah memegangnya, tapi hanya foto copinya saja di berikan. Dan setiap saya mau melakukan aktifitas saya selalu di halangi dengan oknum Desa Paroto.Saya sudah banyak mengalami kerugian dalam mengurusan Izin Operasional Tambang.
Namun setelah terbit. Saya tidak mendapat naskah Asli Izin, melainkan hanya copiannya saja.” Keluh Jumardin.
Kepala Desa Paroto, Makmur yang ingin di konfirmasi soal tambang, tidak ada di Kantornya. Menurut stafnya mengatakan; Pak Desa Lagi tidak di kantor.
Namun sumber di sekitar lokasi tambang berharap kiranya persoalan yang menimpa Jumardin perlu mendapat perhatian serius dari seluruh aparat yang terkait. Ini ada pihak tertentu
yang sengaja ingin merugikan Jumardi.
Coba bayangkan, Izin Tambang Jumardin, aslinya diduga keras ada di tangan oknum yang ada di desa. Padahal seharusnya izin tersebut aslinya di tangan Jumardin. Inilah yang membuat jumardin dilaranģ oleh oknum melakukan operasional penambangan’ padahal dia Jumardin memiliki izin yang sah, sedang penambang yang menggantikan Jumardin perlu izinnya di pertanyakan.
Jelas sumber yang enggan disebutkan identitasnya. Lagi jumardin menambahkan. Menyebut kalau pak Desa pernah menawarkan uang Rp 50 juta. sebagai ganti uang perongkosan izin.” Saya menolak uang itu pak’” ujar Jumardin terenyuh.
Dalam penyelesaian nya diminta kiranya pihak berwenanng turut prihatin atas kemelut yang berkepanjangan yang menimpa Jumardin.
Demikian harapan sejumlah sumber di Daerah tersebut.
Laporan : kahar, Editor : M. Darwis