KOSONGSATUNEWS.COM–Direktur CV Ririn Perdana Sakti menuding PT Tiara Teknik melakukan pengrusakan dan penyerobotan terhadap lods pasar di Pasar Peneki dan bangunan pondasi diatas tanah bersertifikat HGB Nomor 20.17.08.01.3.00002. tahun 2003.
Selain PT Tiara Teknik, Direktur CV Ririn Perdana Sakti menyebut Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi dan UKM (Perindagkop Dan UKM) Kabupaten Wajo, sebagai dalang dari penyerobotan dan pengrusakan.
Hal tersebut terungkap, saat Direktur CV Ririn Perdana Sakti menyampaikan aspirasi di Kantor DPRD Wajo, Jumat 6 November 2020.
Menurut Direktur CV Ririn Perdana Sakti, Haji Andi Syahrial Makkuradde, pengrusakan dan penyerobotan yang dilakukan oleh PT Tiara Teknik atas perintah kerja dari Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Wajo.
Dihadapan penerima aspirasi, mantan Camat Tempe ini menyampaikan, jika dia merasa malu, haknya dirampas, tanpa ada pemberitahuan kepadanya.
“Saya malu hak saya dirampas, jadi kedatangan saya ke DPRD untuk dimediasi dan masalah saya diselesaikan secara kekeluargaan,” ujar mantan Lurah Mattirotappareng ini.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Dan UKM (Perindagkop Dan UKM) Kabupaten Wajo, Haji Ambo Mai, mengatakan, tidak mungkin pemerintah melakukan penyerobotan.
Katanya, pembangunan pasar itu dilaksanakan karena masalahnya sudah dianggap clear, sudah ada pelepasan hak dari Direktris CV Ririn Perdana Sakti, Hj A.Riniawaru Passamula, pada tahun 2018.
“Kami laksanakan pembangunan karena sudah ada kesepakatan bersama antara pemerintah dan pemilik HGB, yaitu Direktris CV Ririn Perdana Sakti, tanpa pembayaran ganti rugi,” jelasnya.
Tim penerima aspirasi DPRD Wajo, AD Mayang, menyebut,
dalam masalah ini ada 2 point yang menjadi tuntutan yaitu penyerobotan dan pengrusakan.
Jadi apapun alasannya, kata AD Mayang, tidak boleh meruntuhkan bangunan orang tanpa ijin pemiliknya, dan pembongkaran itu pasti ada yang suruh.
Legislator dari partai Demokrat ini, menyayangkan tidak diklearkan dulu masalahnya, baru dilaksanakan pembangunan.
“Ibarat main bola, kenapa lapangannya tidak dibersihkan dulu, baru permainan dimulai,” ujar AD Mayang.
Anggota DPRD dari Dapil Tanasitolo – Majauleng ini berjanji, akan meneruskan aspirasi ke pimpinan dewan untuk ditindak lanjuti ke komisi terkait.
” Hari ini kami terima aspirasinya, dan akan kami laporkan ke pimpinan dewan,” katanya.
Penerima aspirasi lainnya, Haji Mustafa, mengatakan, pembawa aspirasi sangat bijak karena tidak membawa masalah ini ke ranah hukum, walaupun ada kerugian yang dialami.
Hanya saja, kata Legislator Gerindra ini, jangan anggap remeh persoalan ini, karena dana yang dipakai membangun adalah uang negara.
“Jangan sampai bahan bongkaran yang dipakai tidak sesuai spesifikasi bahan dan tidak sesuai dengan RAB, sehingga berpotensi menimbulkan masalah baru,” ujar Mustafa. (Red/Gus)