KRT Ardhi Solehudin: Kehadiran Wartawan di Proyek Negara Dilindungi UU Pers

PEMALANG, KOSONGSATUNEWS.COM, – KRT Ardhi Solehudin, S.H., M.Kom., selaku pemilik media sekaligus Pengamat Integritas Publik, menanggapi beredarnya pemberitaan yang menyebut adanya dugaan intimidasi dan pengeroyokan oleh puluhan oknum wartawan terhadap pria berinisial MH (Mujihartono) di lokasi proyek pemugaran Puskesmas Warungpring, Kabupaten Pemalang.

Ardhi menilai pemberitaan tersebut merupakan narasi sepihak yang belum memenuhi prinsip-prinsip dasar jurnalistik karena dinilai tidak mengedepankan asas keberimbangan.

Menurutnya, sebuah produk jurnalistik harus memuat informasi yang telah diverifikasi dan memberikan ruang bagi semua pihak yang berkaitan dengan peristiwa untuk memberikan penjelasan.

“Menuduh puluhan wartawan melakukan tindak pidana tanpa mendengar keterangan pihak lain, tanpa didukung bukti seperti laporan polisi, visum, maupun identitas yang jelas merupakan persoalan serius dalam praktik jurnalistik,” ujar Ardhi dalam keterangannya.

Ia mengingatkan bahwa wartawan memiliki tanggung jawab menyajikan informasi secara akurat, berimbang, dan tidak memanipulasi fakta sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.

Ardhi juga menegaskan bahwa kehadiran insan pers di lokasi proyek yang menggunakan anggaran negara merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, setiap proyek yang dibiayai oleh uang negara harus terbuka terhadap pengawasan publik, termasuk dari kalangan media.

“Transparansi merupakan bagian dari akuntabilitas. Kehadiran wartawan untuk melakukan peliputan dan menggali informasi tidak seharusnya dipandang sebagai gangguan selama dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Lebih lanjut, Ardhi menilai dokumen administrasi, termasuk izin pembongkaran material, tidak dapat dijadikan alasan untuk menghalangi aktivitas jurnalistik yang dilindungi undang-undang.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik memiliki konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers.

Pada kesempatan tersebut, Ardhi meminta media yang telah mempublikasikan pemberitaan dimaksud untuk melakukan klarifikasi apabila ditemukan informasi yang belum berimbang. Ia juga berharap aparat penegak hukum menangani setiap laporan secara objektif berdasarkan alat bukti yang sah.

“Kebebasan pers harus dijaga, namun di saat yang sama setiap pemberitaan juga harus menjunjung tinggi kebenaran, akurasi, dan keberimbangan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” tutupnya. (Ayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *