kosongsatunews.com, Jakarta—
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperlihatkan ketajaman tajinya membongkar skandal suap di tubuh Kementrian Kelautan dan Perikanan yang melibatkan lansung menteri Kelutan dan Perikanan Edhy Prabowo bersama konconya, KPK menetapkan Tujuh tersangka dalam scandal suap ekspor bibit lobster namun dari ketujuh tersangka dua melarikan diri.
“Dua orang tersangka belum dilakukan penahanan dan KPK mengimbau kepada kedua tersangka yaitu APM dan AM untuk segera menyerahkan diri ke KPK,” kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (25/11/2020).
Dua tersangka itu adalah Andreau Pribadi Misanta (APM), staf khusus Edhy Prabowo sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster dan Amiril mukminin
Dalam scandal suap,Komisi Pemberantasan Korupsi KPK telah menetapkan 7 orang tersangka yaitu:
1. Edhy Prabowo (EP) sebagai Menteri KKP;
2. Safri (SAF) sebagai Stafsus Menteri KKP;
3. Andreau Pribadi Misanta (APM) sebagai Stafsus Menteri KKP,
4. Siswadi (SWD) sebagai Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK);
5. Ainul Faqih (AF) sebagai Staf Istri Menteri KKP; dan
6. Amiril Mukminin (AM)
Sebagai pemberi suap:
7. Suharjito (SJT) sebagai Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (PT DPPP).
Keenam tersangka penerima suap disangkakan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan tersangka pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Usai ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh KPK, Menteri KKP Edhy Prabowo berkilah. menyebut kasusnya kecelakaan dan dia tidak akan lari.
Ditetetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Ekspor benih lobster.Edhy memohan maaf kepada masyarakat indonesia khususnya nelayan indonesia.
“Kemudian saya juga mohon maaf pada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Kelautan dan Perikanan yang mungkin banyak terkhianati, seolah-olah saya pencitraan di depan umum. Itu tidak, itu semangat,” ujar Edhy di Gedung KPK, Kamis dinihari (26/11/2020).
Lebih lanjut Edhy mengatakan bahwa penangkapan dirinya oleh KPK ini adalah sebuah kecelakaan dan siap bertanggung jawab.
“Ini adalah kecelakaan yang terjadi. Dan saya bertanggung jawab terhadap ini semua. Saya tidak lari . Dan saya akan beberkan apa yang saya lakukan,” ungkapnya.
(IH, Tim 01)