Entah kebusukan apa sedang ditutupi Kepala Desa Lalliseng, Kecamatan Kera, Kabupaten Wajo, sampai-sampai menggunakan berbagai cara menghalangi wartawan melakukan peliputan di wilayah kerjanya. Bahkan dengan “gobloknya” meminta surat tugas wartawan dari Kesbang Pol Kabupaten Wajo.
Padahal Kesbangpol bukanlah atasan wartawan atau pers, jelas perbuatan sang Kades yang terkesan “Arogan” ini merupakan pelanggaran UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers.
“Tidak ada aturan surat tugas jurnalis diterbitkan Kesbang Pol” Jelas Yusuf Buraerah pimpinan umum Majalah Nuansa News saat dimintai komentarnya terkait adanya oknum Kepala Desa di Kabupaten Wajo memintai surat tugas wartawan dari Kesbang Pol Wajo, Sabtu 9 Januari 2021.
Lanjut dikatakan, jika benar Pemkab Wajo, membuat aturan seperti itu, di mana jurnalis yang mau melakukan peliputan harus ada surat tugas dari Kesbang Pol, itu dinilainya menyalahi aturan UU Pers. Di mana pers tidak boleh diinterfensi oleh pihak manapun termasuk Kesbang Pol dalam melakukan peliputan.
“Surat tugas jurnalis itu kewenangan perusahaan pers tempat dia bekerja, bukan Kesbang Pol. Ini sudah termasuk perbuatan yang dapat meruntuhkan kebebasan Pers, jelas ini goblok namanya” Terangnya.
Kejadian ini menimpa salah satu jurnalis inisial SM responden salah satu media cetak/online saat mau melakukan komunikasi sambung rasa terkait realisasi anggaran tahun 2020 Desa Lalliseng. Bukannya memberikan informasi, melainkan Kades Lalliseng dengan “arogannya” meminta wartawan memperlihatkan surat tugas peliputan dari Kesbang Pol Wajo.
Meski sudah diperlihatkan kartu Pers yang dikeluarkan oleh pimpinan redaksi tempat wartawan tesebut bekerja namun sang Kades Lalliseng dengan nada menggertak meminta surat tugas dari Kesbang Pol.
“Saya tidak bisa kasi informasi tanpa surat tugas dari Kesbang Pol, dan kalau saya tidak mau kenapai (dengan nada arogansi)” Tutur SM menirukan ucapan Kades Lalliseng.
Lanjut SM menyebutkan kejadian itu ketika dirinya berkunjung ke kantor Desa Lalliseng, Kamis 7 Januari 2021.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak Kesbang Pol Kabupaten Wajo belum berhasil dikonfirmasi terkait pengakuan
Kades Lalliseng kalau wartawan yang mau melakukan peliputan harus mengantongi surat tugas peliputan yang diterbitkan Kesbang Pol Wajo. (SP/NU)