Pemilihan kepala desa pergantian antar waktu Desa Talumae, Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidenreng Rappang berlangsung tertib, aman dan lancar di gedung masyarakat setempat, Senin (17/10/2022).
Terdapat tiga calon kepala desa pada pemilihan ini, yakni Saharuddin, S.Hi (nomor urut 1), Abdul Aris, S.Pd (nomor urut 2), serta Satri, S.Pt (nomor urut 3). Berdasarkan pemilihan yang diikuti 111 pemilik hak suara, Satri terpilih memimpin Desa Talumae hingga 2026 mendatang.
Satri yang menjabat Plt Kades Talume berhasil mengumpulkan 56 suara, unggul 4 suara dari Saharuddin yang merupakan Imam Desa Talumae. Adapun Abdul Aris, yang tercatat sebagai aparat Kantor Desa Talumae, mengantongi 3 suara.
Proses pemilihan hingga perhitungan suara disaksikan langsung Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sidrap, H. Abbas Aras, Kapolsek Maritengngae, AKP Andi Mappahairul, Camat Watang Sidenreng, Hidayatullah Abbas, serta Danposramil Watang Sidenreng, Peltu Edy Gunawan.
Abbas Aras atas nama Pemerintah Kabupaten Sidrap menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak sehingga pelaksanaan pemilihan Pemilihan kepala desa pergantian antar waktu Desa Talumae berjalan tertib, aman, dan lancar.
“Ini berkat dukungan semua pihak. Terima kasih kerja sama pihak keamanan dari Kodim, Polres dan Satpol PP Sidrap. Ini juga tidak terlepas dari kerja keras panitia pemilihan dan BPD. Terima kasih kepada seluruh masyarakat,” ujar Abbas.
Ia juga berpesan agar masyarakat Desa Talumae bersama-sama mendukung Satri sebagai kepala desa antar waktu terpilih.
“Dengan selesainya pemilihan ini, tidak ada lagi terkotak-kotak, tidak ada lagi perbedaan, semua menerima Pak Satri sebagai kepala desa. Begitupun Pak Satri agar mengayomi seluruh masyarakat di Desa Talumae ini,” pesan Abbas.
Ditambahkannya, pemilihan tersebut akan menjadi pembelajaran agenda pemilihan kepala desa antar waktu lainnya, yakni di Desa Aka-akae, Kecamatan Watang Sidenreng.
Sementara itu ketua panitia pemilihan, Iriansi menyebut, dalam pemilihan tersebut 111 pemilih hak suara hadir dan memberikan hak suaranya. Seluruh suara, imbuhnya, dinyatakan sah atau tidak ada yang batal.
Iriansi mengutarakan, 111 pemberi suara ditetapkan melalui musyawarah desa yang disepakati bersama, termasuk ketiga calon.
“Seluruh proses sesuai Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa, serta telah disepakati semua pihak,” ungkapnya.
Sebagai informasi, pemilihan antar waktu dilaksanakan untuk mengisi jabatan Kepala Desa Talumae periode 2020-2026 yang ditinggal Anton Alwi yang wafat 24 Januari 2022 lalu.