BPOM Surabaya Di Duga Langgar Kode Etik Terkait Penyitaan Produk CV. Putri Sejati

Surabaya – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang pada hari selasa, (15/11/2022). Dengan Nomor Pokok Perkara (28/Pid.Pra/2022/PN Sby), guna didengar kesaksian dan pembuktian dalam suatu perkara sah atau tidaknya penetapan suatu tersangka.


Sidang Praperadilan Dilakukan Di ruang sidang Garuda 2, yang dihadiri oleh Pemohon, dan Termohon, kedua belah pihak didampingi oleh kuasa hukum masing-masing. Dalam Perkara ini sudah memasuki tahap pembuktian yang dimana Pihak Pemohon menghadirkan saksi-saksi.

Dalam Permasalahan ini, BPOM Surabaya sudah melakukan penyitaan pada bulan Januari 2022 produk dari CV. Putri Sejati. Dan BPOM Surabaya juga sudah menetapkan inisial (AHF) Sebagai Tersangka.

Saat dikonfirmasi rekan media, Selasa (15/11/2022) Di Pengadilan Negeri Surabaya. Pihak Penasehat Hukum Pemohon Yeremia Izaac Leuwol (Jery) SH.,MH menyayangkan dan menyesalkan terkait tindakan yang dilakukan BPOM Surabaya kepada clientnya. “Bagaimana tidak, saat melaksanakan tugasnya pihak BPOM Surabaya diduga menyalahi kode etik, saat ditanya clientnya terkait surat tugas pemeriksaan pihak BPOM Surabaya tidak bisa menunjukkan nya. Dan datangnya pun sekitar pukul 04.00 Wib pagi.” Papar Yeremia.

Yeremia juga Mengatakan, Pihak BPOM Surabaya mencabut izin produk CV. Putri Sejati secara sepihak dan tanpa dasar. Padahal, izin yang dimiliki client kami masih berlaku sampai 2024, kalaupun ada masalah dengan produk client kami Seharusnya pihak BPOM bisa memberikan Surat Peringatan (SP) terlebih dahulu sebelum melakukan tindakan, dan tidak dilakukan secara sepihak. Kami juga akan melakukan langkah hukum Praperadilan agar client kami mendapatkan keadilan, Paparnya.

Sementara itu, Saat BPOM dan Penasehat Hukum dimintai konfirmasi dari rekan media, enggan memberi kan keterangan. “Kami tidak berhak memberikan statement atau keterangan dan yang berhak atau berwenang memberikan konfirmasi dan statement hanya Pimpinan balai besar BPOM”. Jawab salah satu Pihak BPOM.

Editor : ACHMAD / (Red*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *