DPRD Parepare Telah Terima Surat dari KPU Tentang PAW

Wakil Ketua DPRD Parepare H Tasming Hamid telah menerima surat dari Kantor pemilihan Umum (KPU) terkait penggantian antar-waktu (PAW) anggota DPRD Parepare.

Surat yang diterima Wakil ketua DPRD Parepare bernomorkan 567/PY.03.1-SD/7372/X/2022. Dengan perihal Penggantian Antar-waktu Anggota DPRD Kota Parepare dari Partai Golongan Karya atas nama Andi Nurhatina Tipu.

Dalam surat tersebut menyampaikan proses klarifikasi dan hasil proses klarifikasi terhadap status calon anggota PAW atas nama H.Nasarong.

“Pada waktu itu kami meminta nama calon anggota PAW setelah diberikan nama dari KPU Parepare kami langsung menindaklanjuti hal itu”, Ucap Tasming Hamid Saat ditemui diruangannya, Senin (7/11/22).

“Surat itu tiba dikantor DPRD pas magrib kemudian saya langsung tanda tangani kemudian besok paginya dikirimlah ke walikota,karna prosedurnya itu pimpinan DPRD menyurat ke geburnur melalui walikota”, Lanjutnya.

DPRD Parepare diberi jangka waktu selama 7 hari setelah menerima surat tersebut,dan juga walikota diberi jangka waktu selama 7 hari.

Sementara itu Ketua KPU Parepare Haeruddin menambahkan nama tersebut kita usulkan dikarenakan perolehan suara terbanyak ketiga.

“Jadi kita mengusulkan 1 nama dimana nama tersebut merupakan hasil suara terbanyak ketiga dan memang nama tersebut juga sesuai hasil verifikasi dokumen KPU”.

H Nasarong dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon pengganti antarwaktu anggota DPRD Kota Parepare.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *