KASUS OLI PALSU POLMAN: DULU VIRAL, KINI MENGGANTUNG — Masyarakat Desak Polda Sulbar & Kejari Polman Buka Status Proses Secara Terbuka

POLEWALI MANDAR, 23 September 2026 — Kasus peredaran oli palsu dan oplosan yang sempat mengguncang Polewali Mandar (Polman) dan viral di ruang publik, dengan tersangka pengusaha berinisial Z, kini justru memunculkan tanda tanya besar. Warga mempertanyakan: sejauh mana kasus ini diproses? Sudah inkrah atau masih tertahan? Pihak berwenang diminta transparan.

📌 KRONOLOGI SINGKAT

– Mei 2025-Polda Sulbar menggerebek gudang yang menyembunyikan produksi dan penimbunan oli palsu ratusan kardus. Pengusaha berinisial Z ditetapkan sebagai tersangka; kasus menyita perhatian luas dan viral.
– Sejak saat itu-proses terasa melambat tanpa kejelasan tahapan. Tersangka terlihat bebas beraktivitas di lingkungan masyarakat, tidak ditahan maupun ditempatkan dalam tahanan luar.
– Hingga kini- publik belum menerima informasi resmi: apakah berkas sudah lengkap di kejaksaan, sudah diajukan ke pengadilan, atau justru mandek di tengah jalan.

❓ YANG DIPERTANYAKAN PUBLIK

1. Sudah sampai mana proses hukumnya? Masih di penyidikan, penuntutan, atau sudah diputus?
2. Apakah sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah)? Jika ya, apa putusannya? Jika belum, mengapa tidak ada kejelasan?
3. Apakah tersangka sudah ditahan? Jika belum, apa alasannya? Apakah pertimbangannya sama dengan kasus warga biasa?
4. Di mana letak transparansi? Masyarakat berhak tahu proses penegakan hukum yang menyangkut kepentingan luas.

📢 DESAKAN & PERNYATAAN TEGAS

Sultan Bakri M., Kabid Investigasi Pengawas Independen Indonesia (Wasindo)

“Jangan biarkan kasus yang sempat viral dan merugikan banyak konsumen ini perlahan hilang begitu saja. Polda Sulbar dan Kejari Polman wajib menjelaskan status perkaranya secara terbuka. Rakyat berhak tahu ke mana arah proses hukum ini.”

Ia menegaskan, transparansi bukan permintaan istimewa, melainkan hak publik. Jika proses berjalan benar dan adil, seharusnya tidak ada yang ditutup-tutupi.

Kerugian Luas & Dasar Hukum
Penjualan, produksi, maupun pengedaran oli palsu melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta merugikan negara dari sisi penerimaan pajak. Pelaku harus dijerat dan diberi sanksi setimpal agar menimbulkan efek jera; tempat produksi diminta disegel dan ditutup.

“Penegakan hukum harus tegak lurus, tidak boleh ada pengecualian maupun diskriminasi.” tegas, Sultan Bakri M.

Wasindo juga menghimbau masyarakat agar berhati-hati mengganti oli kendaraan, gunakan bengkel/tempat resmi agar tidak dirugikan.

Ancaman Langkah Lanjutan
Dewan Pembina DPP–AP2, LD Hasanuddin Kansi, menyatakan lembaganya akan melaporkan langsung kasus ini ke Mabes Polri dan Kejagung guna mendapat perhatian dan pengawasan langsung ke bawah.

“Kasus ini mendapat perhatian dari banyak lembaga dan aktivis, termasuk Kilas Sulbar yang kembali mengangkat kasus ini di media sosial. Kami pastikan proses tidak berhenti di tengah jalan,” tegasnya.

⚖️ TUNTUTAN KEPADA PIHAK BERWENANG

– ✅ Polda Sulbar jelaskan: apakah berkas perkara sudah dilimpahkan secara lengkap?
– ✅ Kejari Polman buka: sudah sampai mana tahap penuntutan? Sudah inkrah atau belum?
– ✅ Buka data secara terbuka: siapa tersangkanya, pasal apa yang disangkakan, barang bukti apa yang disita, dan status perkaranya saat ini.
– ✅ Hukum tidak boleh pilih-pilih: pastikan kasus ini diproses setegas kasus yang melibatkan warga biasa. Hilangkan kesan “tajam ke bawah, tumpul ke atas.

“Keadilan tidak boleh memandang kedudukan maupun kekayaan. Kasus oli palsu ini merugikan ribuan orang — prosesnya harus jelas, terbuka, dan tuntas.”tutup La Ode Hasanuddin Kansi. (Sultan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *