Komitmen Kombes Helmi Kwarta Cegah Penyelewengan Anggaran Negara

KOSONGSATUNEWS.COM, MAKASSAR—
Dalam rangka bersih-bersih di tubuh Polri yang diinstruksikan oleh Kapolri, Polda Sulawesi Selatan melalui Dirkrimsus Polda, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma S.IK, mengatakan selama ini Polda Sulawesi Selatan memberantas korupsi seperti apa dan mengikuti apa yang kemudian sudah menjadi instruksi dari Mabes Polri.

“Secara kuantitas Polda Sulawesi Selatan Ini tertinggi se-Indonesia dalam pemberantasan Tipikor, proses penanganan dan penyelesaian perkara Tipikor itu tertinggi se-Indonesia dan kedua penghargaan terbaik berturut-turut dari KPK,” terang Helmi.

Dan itu bukan komitmen lagi, itu sudah pembuktian daripada komitmen dan sekarang tinggal inovasi. Apa yang negara berikan kepada Polda Sulsel maka kita harus menghasilkan pemasukan buat negara atau memberikan apa yang menjadi hak negara, agar tidak menjadi bagian dari pelaku korupsi itu yang pertama dan yang kedua. Apa yang menjadi hak negara bisa dikembalikan

Kemudian, Kasus Tipikor yang ada di Polda Sulawesi Selatan bukanlah kasus saringan karena butuh waktu yang panjang dalam proses pembuktian. Dimana menunggu hasil perhitungan Audit BPK, Dan masih ada oknum aparat penegak hukum yang lebih mementingkan kepentingan tersangka daripada hasil proses hukum.

Berkaitan dengan peringatan hari Anti Korupsi Sedunia, pesan Kombes Pol. Helmi Kwarta Kusuma S.IK, tentang konsep pencegahan supaya lebih memaksimalkan pemasukan negara. Juga kepada semua penyelenggara anggaran negara harus lebih bersahabat sehingga banyak memberikan masukan.

Harapan Helmi kepada para pelaksana suatu kegiatan yang mengelola uang anggaran negara, hendaknya dalam melaksanakan kegiatan harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab

“Terhadap para pelaku-pelaku usaha yang punya kewajiban kepada negara harus taat aturan yang menjadi hak negara.” imbuhnya. Saat ditemui di ruang kerjanya. Rabu,(14/12/2022)

“Jadi intinya kami berupaya semakin banyak melakukan giat pencegahan, sebagai bentuk komitmen Polri meminimalisir terjadinya tindak pidana penyelewengan anggaran negara,” jelas Helmi. (mini/ifa)

Editor: M. Darwis Syamsuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *